Latar Belakang

Program jaminan pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah  No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”). PP 45/2015 mulai berlaku  sejak tanggal 1 Juli 2015. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (“Jaminan Pensiun”).

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun

Dalam melaksanakan program tersebut, pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Pensiun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”).

Yang berhak untuk menjadi peserta Jaminan Pensiun adalah:

  1. pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan;
  2. pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku setelah pekerja telah terdaftar, dan iuran pertama telah dibayarkan serta disetor oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal pemberi kerja lalai atau tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja tersebut berhak untuk mendaftarkan dirinya sendiri dalam program Jaminan Pensiun.

Pemberian Manfaat Pensiun

Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia (“Manfaat Pensiun”).

Beberapa macam Manfaat Pensiun meliputi:

  1. pensiun hari tua;
  2. pensiun cacat;
  3. pensiun janda atau duda;
  4. pensiun anak; atau
  5. pensiun orang tua

Formula penghitungan pemberian Manfaat Pensiun kepada peserta/penerima Manfaat Pensiun adalah sebagai berikut:

  • untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan suatu formula, yakni 1% (satu persen) dikali jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan (“Masa Iuran”), dibagi 12 (dua belas) bulan, dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iuran dibagi 12 (dua belas);
  • untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya, dikali faktor indeksasi (1 (satu) ditambah tingkat inflasi umum tahun sebelumnya).
Read Also  Perjanjian Kerja Bersama

Manfaat Pensiun dibayarkan kepada peserta/penerima Manfaat Pensiun dengan ketentuan:

  1. paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan
  2. paling lambat 15 (lima belas) hari sejak hak atas Manfaat Pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran Iuran

Pemberi kerja dan peserta wajib membayar sejumlah uang atau iuran Jaminan Pensiun  (“Iuran”) yang menjadi tanggung jawab masing-masing secara teratur tiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran yang dimaksud adalah sebesar 3% (tiga persen) dari upah per bulan, sebagai berikut:

  1. 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh pemberi kerja;
  2. 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh peserta.

Iuran tersebut wajib dibayar setiap bulan,  paling lambat pada tanggal 15.  Keterlambatan terhadap penyetoran Iuran oleh pemberi kerja, akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan dari total Iuran yang seharusnya disetor.

Jenis Sanksi

Pemberi kerja yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan tertentu yang diatur dalam PP 45/2015 ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis, (ii) denda, dan (iii) tidak mendapat pelayanan publik tertentu.