Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“SPBE Kementerian”) adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE Kementerian.1

Bahwa SPBE Kementerian dibentuk untuk menunjang pelaksanaan tugas Kementerian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas.2

Pengguna SPBE Kementerian adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan SPBE Kementerian.3

Adapun layanan SPBE terdiri atas:

  1. Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, yaitu layanan SPBE Kementerian yang mendukung tata laksanana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Kementerian;4 dan
  2. Layanan publik berbasis elektronik, yaitu layanan SPBE Kementerian yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian.5

Rencananya, SPBE Kementerian akan melahirkan 2 (dua) jenis aplikasi, yaitu aplikasi umum dan aplikasi khusus. Aplikasi umum adalah adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah, sedangkan aplikasi khususadalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau pemerintah daerah lain.6 Bahwa jenis aplikasi yang akan memuat pelayanan publik adalah aplikasi khusus.7

Diharapkan bahwa SPBE Kementerian ini dapat meliputi pelayanan publik secara luas, mulai dari pusat informasi, surat menyurat, pengaduan, dan perizinan (atau pengajuan permohonan).


Mohamad Fajar Hasiolan

Sources

  1. Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Permen ATR/BPN Nomor 23 Tahun 2021”)
  2. konsideran huruf a Permen ATR/BPN Nomor 23 Tahun 2021
  3. Pasal 1 Angka 18 Permen ATR/BPN Nomor 23 Tahun 2021
  4. Pasal 28 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 23 Tahun 2021
  5. Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 23 Tahun 2021
  6. Pasal 1 Angka 14 dan 15 Permen ATR/BPN Nomor 23 Tahun 2021
  7. Pasal 24 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 23 Tahun 2021
Read Also  Leks&Co - Jenis dan Karakteristik Hak Hak atas Tanah