Latar Belakang

International Center for Settlement of International Dispute (“ICSID”) didirikan atas dasar Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal  (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States) of 1966 (“ICSID Convention”). Konvensi ini mengatur mengenai penyelesaian perselisihan antara suatu negara dengan perorangan atau perusahaan asing yang menanam modalnya di negara tersebut dengan jalan damai melalui konsiliasi atau arbitrase .

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi ICSID 1958 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 LN 1968 Nomor 32 sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan kemungkinan timbulnya sengketa antara penanaman modal asing dan pihak Indonesia baik oleh pemerintah sendiri maupun swasta.

Penyelesaian Sengketa melalui Konsiliasi dalam ICSID

Konsiliasi diatur di Bab Tiga dari ICSID Convention dan Rules of Procedure for Conciliation Proceedings (Conciliation Rules). Penyelesaian perselisihan pertama kali dapat diupayakan melalui konsiliasi, yaitu berupa usul yang putusannya tidak mengikat. Apabila dianggap perlu, para pihak dapat melanjutkannya ke proses arbitrase.

Dalam hal ini, Komisi bertindak sebagai hakim atas wewenang atau jurisdiksinya. Komisi memiliki suatu kewenangan untuk menetapkan apakah persyaratan-persyaratan suatu sengketa yang diserahkan kepadanya itu telah memenuhi persyaratan Konvensi dan apakah obyek sengketa yang diserahkan kepadanya tersebut berada di dalam kewenangannya. Setelah Komisi terbentuk, Presiden meminta para pihak untuk membuat laporan tertulis atas posisi mereka masing-masing. Selanjutnya, proses konsiliasi didahului oleh konsultasi dimana Presiden akan memastikan pengetahuan para pihak tentang prosedur konsiliasi. Presiden secara khusus akan meninjau pandangan para pihak berkenaan dengan bahasa yang akan digunakan, jumlah anggota komisi yang dibutuhkan untuk membuat kuorum, alat-alat bukti, dan lain-lain. Presiden mendasarkan proses konsiliasi dengan perjanjian awal dari para pihak.

Read Also  Goals For Lawyer

Tempat persidangan Komisi adalah pribadi dan rahasia. Kapan saja pada sesi persidangan, tiap pihak dapat mengajukan saksi atau ahli yang dianggapnya dapat memberikan bukti yang relevan. Untuk dapat membuat kesepakatan antar para pihak, Komisi dapat menyampaikan rekomendasinya. Apabila para pihak telah mencapai kata sepakat di dalam persidangan, Komisi harus menutup persidangan dan membuat suatu laporan yang menyertakan masalah-masalah dalam persidangan dan mencatat bahwa para pihak telah berhasil  mencapai kesepakatan.

Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase dalam ICSID

Arbitrase diatur di dalam Bab Empat dari ICSID Convention dan Rules of Procedure for Arbitration Proceedings (Arbitration Rules). Arbitrase sering dipilih oleh para pihak yang bersengketa karena prosedurnya mudah, putusannya mengikat, dan tidak dapat dibanding pada instansi peradilan yang lebih tinggi. Lagipula, persoalannya sangat teknis operasional, sehingga sukar untuk dimengerti oleh hakim dari badan peradilan.

Arbitrase pada umumnya adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Karakteristik arbitrase ICSID tidak jauh berbeda dengan proses Arbitrase pada umumnya. Tribunal terdiri dari seorang arbitrator atau para arbitrator dengan jumlah yang ganjil yang ditunjuk dan disetujui oleh para Pihak dan prosedurnya terdiri dari dua fase yaitu proses tertulis yang dilanjutkan dengan  proses lisan.

Ruth Panjaitan