Palu-Hakim-Hukum

Latar Belakang

Seiring meningkatnya kasus Corona Virus Disease 2019 (“Covid-19”) di Indonesia, pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Republik Indonesia menetapkan 3 peraturan terkait sebagai bentuk penanggulangan terhadap pandemi tersebut yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“Kepres No. 11/2020”), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“PP No. 21/2020”) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Perpu No. 1/2020”).

Perpu No. 1/2020 secara spesifik mengatur mengenai kebijakan keuangan negara, kebijakan perpajakan, program pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan Keuangan Negara

Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan Pemerintah berwenang untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dengan:

  1. Menetapkan batasan defisit anggaran menjadi melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 dan kembali menjadi 3% dari PDB terhitung sejak Tahun Anggaran 2023 dengan penyesuaian secara bertahap;
  2. Melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan pandemi Covid-19;
  3. Melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi dan/atau antarprogram;
  4. Melaksanakan pengeluaran atas APBN terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia;
  5. Menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (ASL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN yang bersifat dana segar;
  6. Menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi dan/atau investor ritel;
  7. Menetapkan sumber pembiayaan anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
  8. Memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”);
  9. Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu dalam hal ini untuk penanganan pandemi Covid-19, penyesuaian alokasi dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (dengan kriteria tertentu);
  10. Memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
  11. Melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan

Kebijakan Perpajakan

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif menjadi sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan sebesar 20% yang berlaku pada Tahun Pajak 2022, dan  untuk Perseroan Terbuka menjadi sebesar 19% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 serta sebesar 17% yang berlaku pada Tahun Pajak 2022 dengan syarat jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% serta memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah juga memberlakukan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berupa pengenaan PPN dan PPh. Pengenaan PPN diberlakukan untuk transaksi melalui PMSE di dalam Daerah Pabean terhadap Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang ketentuannya mengikuti Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPN dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara PMSE luar negeri dan/atau Penyelenggara PMSE dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Read Also  Hak Membangun

Sementara untuk pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik dikenakan atas transaksi melalui PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Kehadiran ekonomi signifikan adalah berupa i) peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, ii) penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau iii) pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifkan sebagaimana dimaksud di atas dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan PPh. Namun dalam hal terdapat perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak maka pedagang, penyedia jasa dan penyelenggara PMSE dimaksud dikenakan pajak transaksi elektronik. Pajak transaksi elektronik dikenakan terhadap transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri kepada pembeli atau pengguna di Indonesia. PPh atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud di atas dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri. Pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan/atau PPh atau pajak transaksi elektronik oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri dapat diwakilkan oleh badan yang berkedudukan di Indonesia. Seluruh tarif dan tata cara perhitungan serta pemungutan PPN dan/atau PPh atau pajak transaksi elektronik di atas diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Seluruh implementasi perpajakan tersebut di atas tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 dan diberlakukan sanksi administratif berupa teguran sampai dengan pemutusan akses bagi pihak yang melanggar ketentuan perpajakan di atas.

Selain itu Pemerintah juga memberikan keringan kepada Wajib Pajak dengan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa:

  1. Terhadap pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh temponya berakhir pada saat kondisi pandemi Covid-19 dapat diperpanjang paling lama 6 bulan;
  2. Terhadap pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang jatuh tempo pengembaliannya berakhir pada saat kondisi pandemi Covid-19 dapat diperpanjang paling lama 1 bulan;
  3. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengajuan surat keberatan Wajib Pajak dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan pembatalan hasil pemeriksaan yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusannya berakhir pada saat kondisi pandemi Covid-19 maka surat keputusan tersebut diperpanjang paling lama 6 bulan.

Penetapan periode kondisi pandemi Covid-19 di atas mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Lebih lanjut Pemerintah juga memberikan keringanan kepada pelaku usaha dengan memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memfasilitasi pembebasan atau keringanan bea masuk terhadap barang impor dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Perubahan barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk serta perubahan barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Untuk melaksanakan penyelamatan ekonomi nasional Pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional berupa penyertaan Modal Negara yang dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah, penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah, serta kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dijalankan secara langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Read Also  Hapusnya Hak atas Tanah

Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan

Untuk melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan terdapat 5 pihak yang diberikan kewenangan masing-masing yaitu:

  1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (“KSSK”) adalah komite yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. KSSK diberikan kewenangan untuk i) menyelenggarakan rapat guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan dan ii) menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan yang membahayakan perkonomian nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pemberian dukungan dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Bank Indonesia

Untuk mendukung kewenangan KSSK dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk:

  1. Memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip Syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik;
  2. Memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan keputusan KSSK;
  3. Membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana termasuk yang diterbitkan dalam rangka pandemi Covid-19, yang diperuntukan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi;
  4. Membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan bank selain Bank Sistemik;
  5. Mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi dan konversi devisa. Ketentuan ini diatur dengan Peraturan Bank Indonesia dan seluruh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku;
  6. Memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah negara yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.
  1. Lembaga Penjamin Simpanan

Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan maka Lembaga Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk:

  1. Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan melakukan persiapan penanganan untuk bank dalam pengawasan intensif dan peningkatan intensitas persiapan untuk bank dalam pengawasan khusus, untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank;
  2. Melakukan penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain dan/atau pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal;
  3. Melakukan pengambilan keputusan tekait penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal;
  4. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah.
  1. Otoritas Jasa Keuangan

Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan maka Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi, menetapkan pengecualian bagi emiten dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dan menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain yang wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Pemerintah

Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan maka Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Pemberian pinjaman ini dilakukan dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas yang dapat membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sanksi

Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksaaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terkait perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi, dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,- atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,-. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh korporasi maka dikenakan pidana paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,-


Herdiasti Anggitya