Pendahuluan

Pada tahun 2018 Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres No. 95/2018”). Perpres 95/2018 memuat panduan yang komprehensif bagi pemerintah pusat dan daerah serta Lembaga pemerintahan sehubungan dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”). Salah satu bentuk implementasi dari SPBE adalah sistem pengadilan elektronik (“e-Court”). Sampai saat ini Mahkamah Agung terus mengeluarkan dan/atau mengubah kebijakan Mahkamah Agung terkait sistem e-Court.

Pada tahun 2023 Mahkamah Agung telah mengeluarkan 2 (dua) kebijakan untuk mendukung berjalannya sistem e-Court di Indonesia, yaitu:

  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat (“SEMA No. 1/2023”)
  • Keputusan ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2//X/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik (“SK KMA No. 207/2023”).

 

SEMA No. 1/2023

SEMA No. 1/2023 adalah pedoman untuk menjalankan ketentuan dalam:

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; dan
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik.

SEMA No. 1/2023 menyatakan bahwa pengiriman pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat.

 

Definisi Surat Tercatat

Pemanggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat adalah pemanggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan kepada penerima yang harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima. Pengiriman surat tercatat dilakukan oleh pengadilan melalui jasa penyedia layanan pengiriman surat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, yaitu PT Pos Indonesia1.

 

Mekanisme Pengiriman Surat Tercatat

Pemanggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan secara langsung (on hand deivery) kepada para pihak. Petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat (“Petugas”) harus mencatat secara elektronik apabila para pihak tidak bersedia menerima dan/atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan.

Dalam hal para pihak tidak dapat dijumpai secara langsung di tempat tinggalnya, maka panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak atau kepada resepsionis/petugas keamanan bagi para pihak yang bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas (cth. apartemen atau rumah susun). Pemanggilan dan/atau pemberitahuan yang tidak disampaikan secara langsung kepada para pihak hanya dapat dilakukan apabila:

  • penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan
  • orang yang tinggal serumah dengan para pihak bersedia difoto dengan kartu tanda identitas yang bersangkutan.

Jika orang dewasa, resepsionis, atau petugas keamanan tidak bersedia untuk difoto beserta dengan kartu tanda identitasnya, maka pemberitahuan akan disampaikan melalui lurah atau kepada desa setempat.

Panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan melalui lurah atau kepala desa setempat juga dapat dilakukan apabila saat pengiriman panggilan dan/atau pemberitahuan rumah para pihak tidak berpenghuni dan Petugas harus menyertakan foto rumah terkait. Dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya sudah tidak diketahui, maka panggilan dan/atau pemberitahuan akan dilakukan dengan mekanisme panggilan umum. Keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Read Also  Perubahan Ketentuan Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

 

Jangka Waktu Pengiriman

Panggilan melalui surat tercatat harus dikirimkan 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

 

Catatan

Sejak diterbitkannya SEMA No. 1/2023, proses pemanggilan dan/atau pemberitahuan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan biaya lebih murah. Penyampaian pemberitahuan dan/pemberitahuan melalui surat tercatat melalui surat tercatat harus disertai dengan bukti atau informasi yang dapat diakses secara elektronik. Informasi mengenai pemanggilan secara elektronik kepada para pihak dapat dilihat melalui aplikasi e-Court, namun informasi mengenai penyampaian pemanggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat hanya dapat diakses oleh panitera dan hakim melalui aplikasi Dashboard yang disediakan oleh PT Pos Indonesia.

Pemanggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat yang disampaikan melalui resepsionis atau petugas keamanan hanya dapat dilakukan apabila penerimanya bukan merupakan pihak lawan dalam perkara yang bersangkutan. Akan tetapi, SEMA No. 1/2023 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa yang berhak menerima panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat apabila penerimanya adalah badan usaha yang juga merupakan pihak lawan dalam perkara yang bersangkutan. Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan penjelasan atau peraturan lebih lanjut terkait hal ini, untuk menjamin kepastian hukum terkait dengan pemanggilan yang sah dan patut melalui surat tercatat.

 

SK KMA No. 207/2023

Peraturan terbaru lainnya pada tahun 2023 adalah SK KMA No. 207/2023 yang merupakan implementasi lebih lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik (“Perma No. 6/2022”). SK KMA No. 207/2023 ditujukan untuk memberikan petunjuk teknis terkait dengan administrasi pengajuan dan persidangan tingkat kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Salah satu petunjuk teknis yang diberikan dalam SK KMA No. 207/2023 adalah terkait pengajuan administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata umum dan khusus, agama, dan tata usaha negara melalui aplikasi e-Court.

 

Kasasi

Pendaftaran Kasasi Secara Elektronik

Pemohon kasasi hanya dapat mengajukan permohonannya sebagai permohonan e-Court setelah menerima pemberitahuan mengenai putusan banding atau putusan tingkat akhir yang bersangkutan. Permohonan kasasi kemudian akan diproses di pengadilan negeri tempat pertama kali disidangkan (“Pengadilan Pengaju”) setelah biaya panjar biaya perkara kasasi dibayarkan secara elektronik.

 

Proses Administrasi di Pengadilan

Permohonan kasasi secara elektronik dapat diajukan sampai dengan tanggal batas akhir upaya hukum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Pada hari pengadilan menerima pemberitahuan mengenai biaya kasasi yang bersangkutan, panitera di Pengadilan Pengaju akan menerbitkan akta pernyataan kasasi secara elektronik kemudian mendaftarkan permohonan kasasi melalui Sistem Informasi Pengadilan (“SIP”).2 Panitera selanjutnya akan menyampaikan permohonan kasasi kepada termohon dalam jangka waktu 5 (lima) hari kalender sejak permohonan diterima. Pemohon harus mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan kasasi diterima. Termohon kemudian dapat mengajukan kontra memori kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak menerima memori kasasi. Panitera di Pengadilan Pengaju harus memastikan bahwa semua dokumentasi yang diperlukan (cth., surat gugatan, surat kuasa, salinan putusan pengadilan terkait, memori kasasi) diunggah ke sistem SIP dan harus juga menyampaikan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak permohonan diajukan atau dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah batas waktu untuk melihat atau memeriksa berkas perkara (inzage).

Read Also  Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas

 

Proses Administrasi di Mahkmah Agung

Pengadilan Pengaju bertanggung jawab untuk menyampaikan dokumen pengadilan yang lengkap dan jelas kepada Mahkamah Agung. Dalam hal terdapat dokumen yang tidak dapat digitalisasi atau apabila terdapat dokumen yang dianggap tidak lengkap, maka Pengadilan Pengaju harus memenuhi permintaan tersebut (dengan menyerahkan salinan fisik atau menyerahkan dokumen yang tidak lengkap) dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak permintaan tersebut diajukan melalui SIP. Selanjutnya, apabila hakim ketua menilai terdapat dokumen yang kurang jelas, dapat dimintakan kepada Pengadilan Pengaju untuk mengunggah kembali dokumen tersebut yang harus dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak permintaan tersebut diterima.

 

Putusan, Penetapan Hakim, dan Salinannya

Putusan atau penetapan hakim akan ditandatangani secara manual oleh majelis hakim dan panitera kemudian disampaikan secara elektronik. Salinan putusan atau penetapan hakim akan ditandatangani secara elektronik sebelum diunggah ke SIP.

 

Peninjauan Kembali

Pengaturan pengajuan administrasi dan persidangan perkara peninjauan secara elektronik dalam SK KMA No. 207/2023 pada dasarnya memiliki prosedur yang serupa dengan prosedur pengajuan kasasi yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu:

  • pendaftaran peninjauan kembali secara elektronik;
  • proses administrasi di Pengadilan Negeri;
  • proses administrasi di Mahkamah Agung; dan
  • putusan atau penetapan hakim dan salinannya. Berikut adalah beberapa hal yang berbeda dalam pengajuan peninjauan kembali.

 

Permohonan Peninjauan Kembali melalui e-Court harus diajukan dengan menyertakan memori peninjauan kembali, jika tidak maka permohonan tidak akan diproses.

Dalam hal peninjauan kembali dimohonkan dengan alasan adanya surat bukti baru (novum), maka pemohon harus menyertakan dokumen elektronik novum tersebut pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali. Sidang pengambilan sumpah penemuan novum dipimpin oleh Ketua Pengadilan Pengaju dengan atau hakim yang ditunjuk, dibantu oleh panitera pengganti yang ditunjuk. Dokumen novum akan dicocokkan dengan dokumen asli di hadapan persidangan.

 

Catatan

Dengan diterbitkannya Perma No. 6/2022 serta SK KMA No. 207/2023, permohonan kasasi dan peninjuan kembali untuk semua jenis perkara harus diajukan secara elektronik. Dalam Perma 6/2022 bahkan menyebutkan bahwa para pihak yang mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara langsung ke Pengadilan Pengaju, maka Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu pemohon tersebut untuk mengajukan permohonannya secara elektronik.

 

Komentar

Melalui kebijakan-kebijakan ini, Mahkamah Agung telah menunjukkan komitmennya untuk menjamin akses terhadap proses peradilan yang sederhana, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Untuk menyempurnakan berjalannya sistem e-Court, sebaiknya Mahkamah Agung tidak hanya mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan pedoman namun juga fokus pada peningkatan fungsionalitas aplikasi e-Court yang menjalankan sistem e-Court.

Eddy Leks and Ardelia Ignatius

Sources

  1. Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat pada tanggal 22 Mei 2023.
  2. SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik. SIP meliputi aplikasi e-Court, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”), dan Sistem Informasi Administrasi Perkara (“SIAP”).