Pendahuluan

Pada tanggal 25 November 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) (“PP No. 80/2019”). Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (“PMSE”).

PP No. 80/2019 diterbitkan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap PMSE serta pelakunya dengan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, dan adil.

Setiap pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan PMSE sebelum berlakunya PP No. 80/2019 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP No. 80/2019 paling lambat pada tanggal 25 November 2021.

Pihak Terkait

PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usaha terdiri atas (i) Pedagang (Merchant), (ii) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE Operator”), dan (iii) Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary service).

Pelaku usaha domestik termasuk PMSE Operator dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha, yang didirikan dan berdomisili di Indonesia. Sedangkan, kualifikasi pelaku usaha asing harus memenuhi kriteria berupa: (i) jumlah transaksi, (ii) nilai transaksi, (iii) jumlah paket pengiriman, dan/atau (iv) jumlah arus atau pengakses dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.

Persyaratan PMSE

Para pihak dalam PMSE wajib memiliki, mencantumkan atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. PMSE yang diselenggarakan lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor-impor dan informasi dan transaksi elektronik.

Kewajiban Pelaku Usaha

Pedagang yang melaksanakan PMSE dengan memanfaatkan sarana yang dimiliki oleh Penyelenggara PMSE diwajibkan untuk memenuhi syarat dan ketentuan Penyelenggara PMSE sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan kegiatannya, Penyelenggara PMSE berkewajiban untuk:

  • mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id).
  • mengutamakan penggunaan alamat protokol internet (IP address).
  • menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data.
  • melakukan pendaftaran sistem elektronik.
  • memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh sertifikat keandalan.
  • menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik.
  • mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.
Read Also  Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam Perspektif Pidana

Selain itu, Penyelenggara PMSE wajib untuk bertindak cepat untuk menghapus tautan elektronik dan/atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan mengenai hal tersebut.

Lebih lanjut, pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang paling sedikit mencakup:

  1. alamat dan nomor kontak pengaduan.
  2. prosedur pengaduan konsumen.
  3. mekanisme tindak lanjut pengaduan.
  4. petugas yang kompeten dalam memproses layangan pengaduan.
  5. jangka waktu penyelesaian pengaduan.

Kontrak Elektronik

Kontrak elektronik merupakan suatu wujud kesepakatan para pihak di dalam PMSE, yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen. Kontrak elektronik yang ditujukan kepada konsumen di Indonesia menggunakan bahasa Indonesia. Kontrak elektronik dapat berupa perjanjian perikatan jual beli atau perjanjian lisensi.

Dalam hal kontrak elektronik adalah perjanjian jual beli, maka kontrak elektronik harus memuat:

  1. identitas para pihak.
  2. spesifikasi barang dan/atau jasa yang disepakati.
  3. legalitas barang dan/atau jasa.
  4. nilai transaksi perdagangan.
  5. persyaratan dan jangka waktu pembayaran.
  6. prosedur operasional pengiriman barang dan/atau jasa.
  7. prosedur pengembalian barang dan/atau jasa dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara barang dan/atau jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan.
  8. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak.
  9. pilihan hukum penyelesaian sengketa PMSE.

Apabila kontrak elektronik adalah perjanjian lisensi, maka kontrak elektronik harus memuat (i) lisensi pengguna akhir, (ii) lisensi pengubahan, pengembangan atau modifikasi, (iii) lisensi publik, (iv) lisensi untuk berbagi, dan (v) pemberian lisensi kembali kepada pihak.

Kontrak elektronik sah dan mengikat para pihak jika:

  • sesuai dengan syarat dan kondisi dalam penawaran secara elektronik;
  • kesesuaian informasi antara yang tercantum dalam kontrak elektronik dengan yang tercantum dalam penawaran secara elektronik;
  • terdapat kesepakatan para pihak mengenai syarat dan kondisi penawaran;
  • dilakukan oleh subjek hukum yang cakap;
  • terdapat hal tertentu yang diperjanjikan; dan
  • tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Read Also  Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai tanda persetujuan para pihak dalam PMSE.

Perlindungan Data Pribadi

Penyelenggara PMSE wajib menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi dari APEC Privacy Framework. Pemilik data pribadi berhak untuk meminta penghapusan data pada sistem, jika pemilik data pribadi bermaksud untuk keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa dan sarana PMSE.

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem perbankan atau sistem pembayaran lainnya. Penyelenggara PMSE dapat bekerja sama dengan penyelenggara sistem pembayaran.

Pengiriman Barang dan Jasa

Dalam setiap pengiriman barang, pelaku usaha harus memastikan keamanan, kelayakan, kerahasiaan, kesesuaian dan ketepatan waktu pengiriman barang dan/atau jasa.

Pengiriman atas barang atau jasa digital dianggap sah jika telah diterima secara penuh dan terbukti terpasang dengan baik dan/atau beroperasi sesuai dengan petunjuk penggunaan teknis.

Penukaran dan Pembatalan

Pelaku usaha, baik domestik maupun asing, wajib memberikan jangka waktu paling sedikit dua hari kerja sejak barang dan/atau jasa diterima oleh konsumen, untuk menukar atau membatalkan pembelian, jika:

  • barang/jasa yang dikirim salah dan/atau tidak sesuai;
  • jangka waktu aktual pengiriman salah dan/atau tidak sesuai;
  • cacat tersembunyi;
  • rusak; atau
  • kadaluwarsa.

Penyelenggara PMSE wajib menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen.

Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi sengketa, para pihak dapat memilih forum penyelesaian sengketa, baik melalui (i) pengadilan, (ii) penyelesaian sengketa elektronik, (iii) mekanisme lainnya, atau (iv) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jika sengketa mengandung unsur internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas hukum perdata internasional.


Aphrodite El Matyn