Ketentuan mengenaiPerjanjian Kerja Bersama (“PKB”) diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 16/2011”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permenaker 16/2011, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dankewajiban kedua belah pihak.
Pasal 22 Permenaker 16/2011 mengatur bahwa PKB paling sedikit memuat:

  1. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh;
  2. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;
  3. nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  4. hak dan kewajiban pengusaha;
  5. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
  6. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan
  7. tanda tangan para pihak pembuat PKB.

PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 124 ayat (3) UU No. 13/2003 mengatur bahwa apabila isi PKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Apabila perusahaan memiliki cabang maka  dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang perusahaan  atau dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.

PKB induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di  seluruh cabang perusahaan dan PKB turunan memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing-masing. Dalam hal PKB induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya PKB turunan di cabang perusahaan, maka selama PKB turunan belum disepakati tetap berlaku PKB induk.

Read Also  Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pendaftaran PKB

Pendaftaran PKB dilakukan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pengajuan pendaftaran PKB dilakukan dengan melampirkan naskah PKB yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

Pengajuan pendaftaran PKB dibuat dengan menggunakan format dalam Lampiran IV Permenaker 16/2011. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib meneliti kelengkapan persyaratan formal dari format pengajuan pendaftaran PKB dan/atau materi naskah PKB dan menerbitkan surat keputusan pendaftaran PKB dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran. Dalam hal persyaratan pengajuan pendaftaran dengan menggunakan format tidak terpenuhi dan/atau materi PKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pejabat instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran.

Dianyndra Hardy