Pendahuluan

Air merupakan sumber daya yang begitu penting bagi kehidupan manusia. Salah satu sumber utama penggunaan air bagi masyarakat adalah air tanah, yaitu air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.1 Isu krusial dari penggunaan air tanah adalah penggunaan air tanah yang berlebihan dan tidak terkendali, khususnya didaerah perkotaan.

Penggunaan air tanah secara berlebihan merupakan salah satu faktor penyebab kerusakan lingkungan. Kenyataan ini memaksa negara untuk menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (“Kepmen 291/2023”) sebagai instrumen pengendalian terhadap aktivitas penggunaan air tanah demi menjaga kualitas dan keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

Pembahasan

  1. Persetujuan Penggunaan Air Tanah
    Kepmen 291/2023 dihadirkan sebagai perangkat pengendalian atas aktivitas penggunaan air tanah untuk kegiatan non-komersil, dengan mewajibkan perolehan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk pemanfaatan air tanah bagi kegiatan non-komersil. Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) melalui Kepala Badan Geologi. Secara umum Kepmen 291/2023 membagi jenis Persetujuan Penggunaan Air Tanah ke dalam dua kelompok berdasarkan debit penggunaan per detik dari satu sumur bor/gali, yaitu:
  1. Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali (“Persetujuan Penggunaan Air Tanah Tipe 1”);
  2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/gali (“Persetujuan Penggunaan Air Tanah Tipe 2”).

Kewajiban untuk memperoleh Persetujuan Penggunaan Air Tanah berlaku bagi perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, maupun lembaga sosial yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan-kegiatan non-komersil berikut ini:

  1. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari/kebutuhan rumah tangga
    Untuk penggunaan bagi kebutuhan rumah tangga, Persetujuan Penggunaan Air Tanah hanya diwajibkan bagi penggunaan air tanah yang telah mencapai volume penggunaan 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau telah melebihi volume penggunaan 100 meter kubik per bulan per kelompok. Artinya, bagi rumah tangga atau kelompok yang volume penggunaan air tanahnya dibawah 100 meter kubik per bulan tidak perlu untuk memperoleh Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
  2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah ada (pemanfaatan air tanah bagi kegiatan ini hanya dapat dilakukan dengan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Tipe 1);
  3. Kegiatan-kegiatan non-komersil lainnya, antara lain:
    1. Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
    2. Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
    3. Penggunaan air tanah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial;
    4. Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan
    5. Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
  1. Tata Cara Pengajuan Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
    1. Tata Cara Pengajuan Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Tipe 1
      Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (“Permohonan”) diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi tanpa dikenakan biaya. Kemudian, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (“Kepala PATGTL”) melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap Permohonan. Terdapat dua kemungkinan hasil verifikasi dan evaluasi, yaitu:

      1. Penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah; atau
      2. Penolakan Permohonan yang disertai dengan alasan penolakan.
Read Also  Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara

Apabila hasil verifikasi dan evaluasi memberikan persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, maka pengeboran/penggalian harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah. Jika pengeboran/penggalian tidak dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka surat persetujuan pengeboran/penggalian dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan kembali Permohonan.

Pemohon menyampaikan laporan hasil pengeboran/penggalian kepada Kepala Badan Geologi melalui Kepala PATGTL, untuk kemudian dilakukan evaluasi atas laporan tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, Kepala Badan Geologi atas nama Menteri ESDM dapat:

    1. Menetapkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau
    2. Menolak permohonan Persetujuan Air Tanah dan memerintahkan pemohon menutup sumur bor/gali.
  1. Tata Cara Pengajuan Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Tipe 2
    Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi tanpa dikenakan biaya. Kemudian, Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap Permohonan. Terdapat dua kemungkinan hasil verifikasi dan evaluasi, yaitu:

    1. Penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah; atau
    2. Penolakan Permohonan yang disertai dengan alasan penolakan.

Apabila hasil verifikasi dan evaluasi memberikan persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, maka pengeboran/penggalian harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah. Jika pengeboran/penggalian tidak dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka surat persetujuan pengeboran/penggalian dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan kembali Permohonan.

Terhadap pengeboran/penggalian yang dilaksanakan oleh pemohon, Kepala Badan Geologi melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifiaksi lapangan berupa pengawasan atas konstruksi sumur bor/gali dan pengawasan atas kegiatan uji pemompaan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan Konstruksi Sumur Bor/Gali Eksplorasi Air Tanah dan Pengawasan Kegiatan Uji Pemompaan (“Berita Acara Pengawasan”).

Read Also  Groundwater Usage Approval for Groundwater Utilization in Non-Commercial Activities

Pemohon menyampaikan laporan hasil pengeboran/penggalian kepada Kepala Badan Geologi melalui Kepala PATGTL, dengan melampirkan Berita Acara Pengawasan. Kepala Badan Geologi melalui Kepala PATGTL kemudian melakukan evaluasi atas laporan tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, Kepala Badan Geologi atas nama Menteri ESDM dapat:

    1. Menetapkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau
    2. Menolak permohonan Persetujuan Air Tanah dan memerintahkan pemohon menutup sumur bor/gali.
  1. Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah
    1. Persetujuan Penggunaan Air Tanah atas pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari berlaku selama air tanah masih dimanfaatkan unutuk memenuhi kebuhuhan pokok sehari-hari;
    2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah atas pemanfaatan air untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada berlaku sepanjang masih diperlukan; dan
    3. Persetujuan Penggunaan Air Tanah atas pemanfaatan air untuk kegiatan-kegiatan non-komersil lain diluar yang tersebut pada huruf a dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun, dapat diajukan permohonan perpanjangan jangka waktu apabila jangka waktu yang diberikan telah berakhir.
  2. Pembinaan dan Pengawasan
    Pembinaan dan pengawasan atas pemanfaatan air tanah dilakukan secara berkala dan/atau insidental oleh Kepala Badan Geologi melalui Kepala PATGTL untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Penutup

Ketentuan mengenai Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk pemanfaatan air tanah bagi kegiatan non-komersil yang diatur melalui Kepmen 291/2023 merupakan bentuk komitmen negara terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Persetujuan Penggunaan Air Tanah dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian terhadap aktivitas penggunaan air tanah demi menjaga kualitas dan keberlanjutan lingkungan hidup, khususnya sumber daya air bawah tanah.

Avaya Ruzha Avicenna

Sources

  1. Pasal 1 angka 4 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (“UU 17/2019”)