Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Reglement Buiten Govesten (“RBg”) tidak mengatur ketentuan mengenai perubahan gugatan. Landasan hukum untuk perubahan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 127 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”).
Terdapat beberapa pengaturan mengenai batas waktu pengajuan perubahan gugatan, yaitu:

1. Sampai saat perkara diputus

Tenggang batas waktu ini ditegaskan dalam rumusan Pasal 127 Rv. Pasal 127 Rv mengatur bahwa penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutan sampai saat perkara diputus. Jangka waktu ini dianggap terlalu memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan perubahan gugatan dan dianggap sebagai kesewenang-wenangan terhadap tergugat.

2. Batas waktu pengajuan pada hari sidang pertama

Buku pedoman yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (“MA”) menegaskan bahwa batas jangka waktu pengajuan perubahan gugatan hanya dapat dilakukan pada hari sidang pertama. Selain itu, para pihak juga disyaratkan untuk hadir pada saat pengajuan perubahan gugatan. Jangka waktu dalam buku pedoman MA ini dianggap terlalu resriktif karena hanya memberikan waktu pada hari sidang pertama.

3. Sampai pada tahap replik-duplik

Batas jangka waktu pengajuan perubahan gugatan yang dianggap layak dan memadai menegakkan keseimbangan kepentingan para pihak adalah sampai tahap replik-duplik berlangsung. Dalam praktiknya, peradilan cenderung menerapkan batasan jangka waktu perubahan gugatan ini, contohnya dalam Putusan MA No.546 K/Sep/1970.

Pasal 127 Rv tidak mengatur mengenai syarat formil pengajuan perubahan gugatan. Tetapi persyaratan formil perubahan gugatan dimuat di dalam buku pedoman yang diterbitkan oleh MA. Persyaratan formil perubahan gugatan adalah:

1. Pengajuan perubahan pada sidang yang pertama dihadiri tergugat

Pengajuan perubahan gugatan diajukan pada hari sidang pertama dan dihadiri oleh para pihak. Syarat ini demi melindungi kepentingan tergugat untuk membela diri.

Read Also  Pengembang Perumahan Wajib Memiliki Sertifikat Pengembang Perumahan

2. Memberi hak kepada tergugat menanggapi

Buku pedoman MA ini mengatur bahwa perihal perubahan gugatan diberitahukan kepada tergugat dan memberi hak kepada tergugat untuk menanggapi dan membela kepentingannya.

3. Tidak menghambat acara pemeriksaan

Perubahan gugatan boleh dilakukan oleh penggugat selama tidak menghambat acara pemeriksaan perkara.

Berdasarkan Pasal 127 Rv, batasan yang dapat diterapkan kepada penggugat untuk merubah atau mengurangi gugatan adalah tidak boleh mengubah atau menambah pokok gugatan. Prof.Subekti mengemukakan pendapat bahwa yang dimaksud pokok gugatan adalah kejadian materiil gugatan. Dengan demikian perubahan gugatan yang dibenarkan hukum adalah perubahan yang “tidak mengubah dan menyimpang dari kejadian materiil.” Pengertian pokok gugatan secara umum adalah materi pokok gugatan atau kejadian materiil gugatan. Oleh karena itu, batasan umum perubahan atau pengurangan gugatan adalah tidak boleh mengakibatkan terjadinya perubahan materiil gugatan.

Putusan pengadilan memberikan batasan mengenai perubahan gugatan. Batasan-batasan tersebut antara lain perubahan gugatan tidak boleh mengubah materi pokok perkara, perubahan gugatan tidak bersifat prinsipil, perubahan tanggal yang tidak dianggap merugikan kepentingan tergugat, tidak merubah posita gugatan, dan pengurangan gugatan tidak merugikan tergugat.

Maria Amanda