tdpLatar Belakang

Untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, Menteri Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 08/2017”).

Pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) berlaku selama 5 tahun dari tanggal diterbitikan, dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pembaharuan TDP, perusahaan hanya perlu mengajukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan (“KPP”) yang berlokasi di daerah perusahaan secara manual atau elektronik, dengan melampirkan fotokopi tanda daftar perusahaan yang lama.  Format surat pemberitahuan terlampir dalam Permendag 08/2017.

Kepala KPP menerbitkan TDP paling lama 3 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. Jika TDP tidak diterbitkan dalam waktu sebagaimana disebut di atas, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbaharui.

Permendag 08/2017 menegaskan bahwa pembaharuan TDP tidak dikenakan biaya administrasi. Permendag 08/2017 menghapus peraturan mengenai biaya administrasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.37/M-DAG/PER/9/2007.


Bryna Budiman

Read Also  Daily Tips: Proses Permohonan IMB