Pendahuluan
Pemerintah telah membagikan kepada publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan (“Rancangan”). Salah satu yang diatur dalam Rancangan ini adalah mengenai  kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan oleh badan hukum dan badan usaha dengan mewajibkan dilaksanakannya audit hukum setiap tahunnya.

Rancangan ini mewajibkan badan hukum dan badan usaha untuk berpartisipasi dan melaksanakan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum dengan melakukan penilaian terhadap1:

  1. substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum; dan
  2. kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukum.

Monitoring dan Evaluasi
Penilaian terhadap substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum sebagaimana dimaksud pada poin (i) akan dilakukan oleh Menteri Hukum dengan melakukan monitoring dan evaluasi2, yaitu penilaian terhadap substansi hukum yang berlaku baik hukum tertulis dan tidak tertulis, termasuk penilaian terhadap kelembagaan, sarana dan prasarana (struktur hukum), serta kebudayaan hukum3. Menteri Hukum akan mengeluarkan opini dan rekomendasi sebagai hasil dari monitoring dan evaluasi, yang wajib ditindaklanjuti oleh badan hukum dan badan usaha. Monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum telah sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan asas hukum4. Ketentuan lebih lanjut sehubungan dengan monitoring dan evaluasi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum.

Audit Hukum
Penilaian terhadap kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukum terhadap badan hukum dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada poin (ii) dilakukan dengan melakukan audit hukum setiap tahunnya5, oleh auditor hukum yang telah memperoleh sertifikasi dari Menteri Hukum6. Dalam hal badan hukum dan badan usaha tidak melakukan kewajiban audit hukum dan/atau adanya pengaduan terkait hal tersebut, maka Menteri Hukum akan menugaskan auditor hukum untuk melakukan audit hukum terhadap badan hukum dan badan usaha7.

Read Also  Surat Izin Penghunian (SIP)

Audit hukum tersebut dilakukan melalui tahapan berikut8:

  1. identifikasi tujuan penugasan audit hukum;
  2. perencanaan audit hukum;
  3. konfirmasi perencanaan audit hukum;
  4. pengumpulan data dan informasi;
  5. penilaian dan analisis data dan informasi;
  6. penyusunan laporan hasil audit hukum; dan
  7. penyerahan hasil audit hukum.

Sanksi Audit Hukum
Badan hukum dan badan usaha juga harus melaporkan hasil audit hukum dan melaksanakan rekomendasi dari hasil audit hukum serta melaporkan pelaksanaannya kepada: (i) Menteri Hukum; dan (ii) Menteri atau Kepala Lembaga terkait (e.g., menteri atau kepala lembaga yang menerbitkan perizinan berusaha terhadap badan hukum atau badan usaha)9. Bagi badan hukum dan badan usaha yang tidak menindaklanjuti hasil audit hukum dan/atau tidak melaporkan hasil audit hukum dan tindak lanjut dari rekomendasi audit hukum dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku10. Ketentuan mengenai sanksi tersebut masih belum jelas, dikarenakan Rancangan ini hanya merujuk peraturan perundang-undangan terkait. Lebih lanjut, pengaturan terkait dengan tata cara pelaksanaan audit hukum, penyampaian hasil audit hukum, dan pelaksanaan atas rekomendasi dari hasil audit hukum akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Hukum.

Penutup
Sampai saat ini Rancangan ini masih dalam proses harmonisasi11. Rancangan ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di Indonesia. Dengan adanya kewajiban audit hukum yang dilakukan setiap tahunnya, diharapkan badan hukum dan badan usaha menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit hukum melalui peraturan Menteri Hukum akan menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa Rancangan ini dapat diterapkan secara efektif dan optimal setelah diundangkan.

Ardelia Ignatius

Sources

  1. Pasal 9 Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan (“Rancangan”).
  2. Pasal 10 ayat (1) Rancangan.
  3. Pasal 1 angka 6 Rancangan.
  4. Pasal 10 ayat (2) Rancangan.
  5. Pasal 12 ayat (1) Rancangan
  6. Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 1 angka 8 Rancangan.
  7. Pasal 12 ayat (3) Rancangan
  8. Pasal 12 ayat (2) Rancangan.
  9. Pasal 12 ayat (8) dan (9) Rancangan.
  10. Pasal 12 ayat (7) Rancangan.
  11. https://partisipasiku.bphn.go.id/program-legislasi/draft/685-rancangan-peraturan-presiden-tentang-program-penyusunan-monitoring-dan-evaluasi-serta-kepatuhan-hukum-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-di-lingkungan-kementerian-lembaga-dan-pemerintah-daerah diakses pada tanggal 7 Januari 2024.
Read Also  Leks&Co - Konsepsi Hukum Tanah Nasional