Latar Belakang
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK”) yang mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2014.

Sekretaris Perusahaan
Sekretaris perusahaan adalah perorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan dan wajib dimiliki oleh setiap emiten atau perusahaan publik. Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan direksi.

Posisi sekretaris perusahaan tidak boleh dibiarkan kosong dalam jangka waktu 60 hari. dalam jangka waktu tersebut, salah satu anggota direksi harus mengisi posisi ini untuk sementara tanpa harus mempertimbangkan persyaratan dalam peraturan ini.

Tugas dan Tanggung Jawab
Sekretaris perusahaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Mengikuti Perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a) Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web emiten atau perusahaan publik;
b) Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c) Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat direksi dan/atau dewan komisaris;
d) Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi direksi dan/atau dewan komisaris.

4. Sebagai penghubung antara emiten atau perusahaan publik dengan pemegang saham emiten atau perusahaan publik, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.

Sekretaris perusahaan diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya untuk menjalankan tugasnya.

Syarat-Syarat Sekretaris Perusahaan
Syarat-syarat yang harus dimiliki untuk menjadi sekretaris perusahaan adalah:
1. Cakap melakukan perbuatan hukum
2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan
3. Memahami kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
4. Dapat berkomunikasi dengan baik
5. Berdomisili di Indonesia

Read Also  Fungsi Tata Tertib Penghunian dalam Rumah Susun

Emiten atau perusahaan publik berkewajiban untuk menyampaikan laporan menyangkut pengangkatan dan pemberhentian sekretaris perusahaan kepada OJK paling lambat dua hari kerja dan mencantumkan pada situs web.

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com