Biaya Proses Penyelesaian Perkara (selanjutnya disebut dengan biaya proses) adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung (“MA”) dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Biaya proses tersebut dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara. Panitera pada MA dan Panitera/ Sekretaris pada Badan Peradilan yang berada di bawah MA bertugas sebagai Pengelola Biaya Proses. Untuk melaksanaan pengelolaan biaya proses pada MA, dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Panitera. Sedangkan pada badan peradilan di bawah MA, pelaksanaan pengelolaan biaya proses dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Petugas-petugas tersebut bertindak sebagai Pembuat Komitmen Biaya Proses. Selanjutnya, penatausahaan biaya proses dilaksanakan oleh Bendahara Biaya Proses yang ditunjuk oleh Pengelola Biaya Proses.

Besarnya biaya proses pada Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

  1. Bagi Kasasi perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara, biaya proses sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  2. Bagi Peninjauan Kembali perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara, biaya proses sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  3. Bagi Kasasi perkara perdata niaga, biaya proses sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  4. Bagi Peninjauan Kembali perkara perdata niaga, biaya proses sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  5. Bagi Kasasi perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatan Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, biaya proses sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  6. Bagi Peninjauan Kembali perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, biaya proses sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  7. Bagi Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang (keberatan Hak Uji Materiil), biaya proses sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
Read Also  Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Besarnya biaya proses pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kecuali Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Besaran panjar biaya proses pada Pengadilan Tingkat Pertama diatur dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Biaya untuk penyelesaian perkara dengan acara prodeo pada tingkat pertama, banding dan kasasi serta perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya dibawah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dibebankan kepada Negara.

Biaya Proses dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berperkara dengan ditetapkannya besaran biaya proses pada putusan. Seluruh biaya proses dikelola secara efektif, efisien, transparan dan dicatat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI. Biaya proses digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan pendukung lainnya, yaitu:

  1. Materai
  2. Biaya redaksi
  3. Alat Tulis Kantor (ATK)
  4. Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  5. Konsumsi persidangan
  6. Penggandaan salinan putusan
  7. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  8. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  9. Biaya penyelesaian perkara
  10. Insentif Tim Pengelola Biaya Proses
  11. Pengarsipan berkas perkara
  12. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian perkara perdata

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini (untuk Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung), akan diatur lebih lanjut oleh Panitera Mahkamah Agung RI. Dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini, maka seluruh Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang berhubungan dengan penetapan biaya proses/ biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Read Also  Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan

Alsha Alexandra Kartika