Keterlanjuran diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah (“PP 43/2021”) yang mendefinisikannya sebagai: “kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak...

read more