BKPM

Summary of Minister of Public Housing Regulation Number 06/PERMEN/M/2009 on the Delegation Of Authority To Grant Business Licenses On Housing Sector in order to Implement One Door Integrated Service in the Field Of Investment to the Chairman of Capital Investment Coordinating Board (“Regulation No. 6”)

Background

The purpose of the issuance of Regulation No. 6 is to implement the provisions of Article 7 paragraph (2) and paragraph (3) of Presidential Regulation of the Republic Indonesia Number 27 of 2009 on One Stop Integrated Services.

Contents of Regulation No. 06

Government delegates the authority to grant an operating license in housing investments to the Chairman of Capital Investment Coordinating Board with the right of substitution (Article 1 paragraph (1) of Regulation No. 06). The Chairman of Capital Investment Coordinating Board issues business license for and on behalf of the Minister in charge of public housing matter (Article 2 of Regulation No. 06).

The authority that is delegated to the Chairman of Capital Investment Coordinating Board mentioned in Article 1 paragraph (2) of Regulation No. 06 is as follows:

housing business with foreign investment;
Housing business that is within the authority of the government
Under Article 3 of Regulation No. 06, it is regulated that the tasks of the Chairman of Capital Investment Coordinating Board in order to implement the provisions of Article 1 and Article 2 Regulation No. 06 are the following:

Rely on the List Of Closed Business and Opened Business Field with the requirement for capital investment and licensing issued by the Minister in charge of public housing matter;
In the implementation of the grant of license as set out in Article 1 and Article 2, if necessary, for further technical explanation, may contact Echelon I of Ministry of Public Housing;
Submit copy of business license issued to the Minister in charge of public housing matter;
Submit a report at least once a year to the Minister in charge of public housing.

read more

Rangkuman Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Perumahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Latar Belakang

Tujuan ditetapkannya Permenpera No. 06 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.

Isi Permenpera No.06

Pemerintah mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha di bidang perumahan dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi (Pasal 1 ayat (1) Permenpera No. 06). Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan izin usaha bertindak untuk dan atas nama Menteri yang membidangi perumahan rakyat (Pasal 2 Permenpera No. 06).

Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) Permenpera No. 06 ini adalah sebagai berikut:

Usaha di bidang perumahan yang di dalamnya terdapat modal asing;
Usaha di bidang perumahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
Pada Pasal 3 Permenpera No. 06 diatur mengenai tugas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Permenpera No. 06 ini:

Berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal serta tata cara perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi perumahan rakyat;
Dalam pelaksanaan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 bilamana diperlukan penjelasan teknis lebih lanjut dapat menghubungi eselon I Kementerian Perumahan Rakyat yang terkait dengan bidangnya;
Menyampaikan tembusan izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang membidangi perumahan rakyat;
Menyampaikan laporan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kepada Menteri yang membidangi perumahan rakyat.

read more