Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“Undang-Undang Dokumen Perusahaan”) telah mulai berlaku dan diundangkan sejak tahun 1997. Undang-Undang Dokumen Perusahaan tersebut mencabut ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan segala...

read more