Latar Belakang BKPM menyelenggarakan 2 (dua) jenis pelayanan penanaman modal bagi para investor di wilayah Indonesia, yaitu pelayanan perizinan dan pelayanan non-perizinan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”), yang...

read more