Hukum Acara Perdata di Indonesia mengenal 2 (dua) macam kekuasaan mengadili yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi/kewenangan mengadili, yaitu pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan...
Perihal Kekuasaan Mutlak dan Kekuasaan Relatif yang harus diketahui seseorang sebelum mengajukan Gugatan
read more