Pendahuluan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menentukan, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”. Ketentuan ini memiliki kaitan erat dengan...

read more