Pengantar Pada 5 Oktober 1961, Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (“Konvensi Apostille”) telah disepakati. Konvensi Apostille bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi dokumen public dan menyederhadakan prosesnya melalui penerbitan...
Indonesia Menjadi Negara Peserta Konvensi Apostille
read more