Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tahun 2004 (UU Kepailitan) didasarkan pada uji non-insolvensi, yang berarti bahwa pengujian bukan untuk mengecek apakah debitor sanggup membayar atau tidak, melainkan apakah...