Tagihan terhadap Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dan kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham diatur di dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU PT, pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Dengan kata lain, bahwa hanya dengan persetujuan RUPS dapat dilakukan kompensasi karena dengan disetujuinya kompensasi, hak didahulukan pemegang saham lainnya untuk mengambil saham baru dengan sendirinya dilepaskan.

Keputusan RUPS dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam UU PT dan/atau anggaran dasar.

Selanjutnya, menurut Pasal 35 ayat (2) UU PT, hak tagih terhadap Perseroan yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

  1. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
  2. Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin;
  3. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan, sehingga kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus dan hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Read Also  Leks&Co - Flowchart Pembentukan P3SRS

Jennyke Setiono