Latar Belakang

Pada tanggal 27 Juni 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi  (“Permenkumham 15/2019”)

Permenkumham 15/2019 mengatur tata cara dan mekanisme pelaksanaan dan penerapan dalam memperoleh  informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi.

Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Kualifikasi Pemilik Manfaat

Berdasarkan kualifikasinya, pemilik manfaat terdiri atas:

  1. Kualifikasi umum; dan
  2. Kualifikasi tertentu.
    • Kualifikasi umum, yaitu orang perseorangan yang:
      1. berhak menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas sekutu/persero aktif dan pasif pada korporasi;
      2. memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi;
      3. berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
      4. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi

Pemilik manfaat dari korporasi yang termasuk kualifikasi umum merupakan orang perseorangan yang:

  1. identitasnya tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan dari korporasi atau dokumen pendirian/dokumen perubahan lainnya dari korporasi (legal owner); dan
  2. identitasnya tidak tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan dari korporasi atau dokumen pendirian/dokumen perubahan lainnya dari korporasi (ultimate beneficial owner)
    • Kualifikasi tertentu, yaitu orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pendanaan Terorisme.
Read Also  Tax Application of Electronic System Trade Transaction

Pemilik manfaat dari korporasi yang termasuk kualifikasi tertentu merupakan orang perseorangan yang:

  1. identitasnya tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan dari korporasi atau dokumen pendirian/dokumen perubahan lainnya dari korporasi (legal owner); dan
  2. identitasnya tidak tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan dari korporasi atau dokumen pendirian/dokumen perubahan lainnya dari korporasi (ultimate beneficial owner).

Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi

Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi yang dilakukan melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. 

Korporasi yang sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • perseroan terbatas;
  • yayasan;
  • perkumpulan;
  • koperasi;
  • persekutuan komanditer; dan
  • persekutuan firma.

Pemilik manfaat dari korporasi paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan korporasi.

Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi

Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dari korporasi kepada Menteri Hukum dan HAM. Penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi meliputi:

  1. Penyampaian informasi pemilik manfaat pada saat permohonan pendirian, pendaftaran dan/atau pengesahan korporasi; atau
    Penyampaian pada tahap ini dilaksanakan oleh notaris
  2. Penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya
    Penyampaian pada tahap ini dilaksanakan oleh:

    • notaris;
    • pendiri atau pengurus korporasi; atau
    • pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi

Penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan secara elektronik melalui AHU online.

Penyampaian Pengkinian Informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi

Penyampaian pengkinian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilaksanakan oleh:

  • notaris;
  • pendiri atau pengurus korporasi; atau
  • pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi.

Dalam hal terdapat pengkinian informasi terhadap pemilik manfaat dari korporasi, korporasi menyampaikan informasi terbaru tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM.
Penyampaian pengkinian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

Read Also  Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Yang didirikan Berdasarkan Perjanjian

Penyampian pengkinian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan secara elektronik.

Pertukaran Informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi

Menteri Hukum dan HAM dapat melakukan kerja sama untuk pertukaran informasi pemilik manfaat dari korporasi dengan instansi peminta. Pertukaran informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan secara elektronik. Pertukaran informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta dan pihak pelapor.

Setiap orang dapat meminta informasi pemilik manfaat dari korporasi kepada Menteri Hukum dan HAM. Permintaan informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan

Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal. Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk:

  • menetapkan regulasi atau pedoman sesuai dengan kewenangannya;
  • melakukan audit terhadap korporasi; dan/atau
  • mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam hal ditemukannya pelanggaran pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Muhammad Haris Fadillah