Latar Belakang

Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Pengadaan Tanah”) merupakan suatu kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh suatu hak atas tanah yang dialokasikan untuk kegunaan publik dengan cara memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah. Penetapan ganti kerugian sering kali berujung di Pengadilan sebab pemilik tanah tidak setuju dengan bentuk dan nilai yang ditetapkan dalam rapat musyawarah. Secara singkat, setelah (i) pengumuman terhadap hasil inventarisasi dan identifikasi atau (ii) verifikasi dan revisi terhadap hasil inventarisasi dan identifikasi (karena keberatan dari pemilik tanah), Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah akan menunjuk penilai harga terhadap nilai ganti kerugian atas tanah. Hasil dari penilaian tanah tersebut akan digunakan dalam rapat musyawarah untuk menetapkan ganti kerugian atas tanah.

Pemeriksaan Keberatan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016, keberatan terhadap bentuk dan nilai ganti kerugian dapat diajukan dalam bentuk permohonan (“Keberatan”) ke Pengadilan Negeri domisili tanah tersebut dalam waktu tidak lebih dari 14 hari kerja sejak rapat musyawarah. Hal penting untuk dicatat bahwa Keberatan harus disertakan dengan permulaan bukti, sebagai berikut:

  1. salinan dokumen terkait dengan identitas pemohon;
  2. salinan dokumen yang membuktikan bahwa pemohon adalah pihak yang berhak terhadap keberatan atas pengadaan tanah.

Berbeda dengan proses pemeriksaan dalam perkara perdata pada umumnya, proses pemeriksaan terhadap Keberatan dilakukan tanpa agenda mediasi, dan pengajuan eksepsi, rekonvensi, replik, duplik dan kesimpulan. Proses pemeriksaan terhadap Keberatan terdiri dari agenda pembacaan Keberatan, jawaban dari termohon, pemeriksaan alat bukti dan putusan.

Pengadilan negeri harus menjatuhkan putusan tidak lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal registrasi perkara. Pemohon dapat mengambil upaya kasasi dan harus diajukan tidaklebih dari 14 hari kerja setelah Pengadilan Negeri mengucapkan putusan. Memori kasasi diajukan tidak lebih dari 7 hari kerja setelah pernyataan kasasi. Termohon dapat menjawab memori kasasi melalui kontra memori kasasi dalam 7 hari kerja setelah pemberitahuan Memori Kasasi. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat dan tidak tersedia upaya Peninjauan Kembali.

Read Also  Penjelasan Pasal 44 UUPA

Penitipan Ganti Kerugian

Institusi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan konsinyasi ke pengadilan negeri domisili termohon, dengan beberapa persuaratan yang perlu dipenuhi, sebagai berikut:

  1. pemilik tanah menolak bentuk dan/atau nilai ganti rugi, tetapi tidak mengajukan Keberatan;
  2. pihak menolak bentuk dan/atau nilai ganti rugi, di mana putusan bersifat final dan mengikat;
  3. tidak diketahui informasi domisili/keberadaan pemilik tanah;
  4. objek tanah (i) sedang dalam sengketa, (ii) kepemilkan hak atas tanah sedang dalam sengketa, (iii) sedang dalam peletakan sita, dan (iv) sedang dalam jaminan di bank.

Ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang meminta juru sita dengan dua orang saksi untuk melakukan penawaran pembayaran kepada Termohon di tempat tinggalnya. Penolakan atau penerimaan terhadap penawaran akan dibuat dalam berita acara penawaran. Ketua Pengadilan Negeri akan menetapkan jadwal sidang dan memerintahkan juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon.

Setelah penatapan konsinysi dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri, panitera akan membuat berita acara konsinyasi yang menyatakan bahwa ganti kerugian disimpan di kas kepaniteraan.

Ganti kerugian dapat diambil di kepaniteraan pada waktu yang dikehendaki termohon sesuai dengan kondisi, sebagai berikut:

  1. jika tanah dalam sengketa, ganti kerugian dapat diambil setelah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat atau telah terdapat perdamaian diantara para pihak;

  2. jika tanag dalam peletakan sita, ganti kerugian dapat diambil setelah putusan yang bersifat final dan mengikat, dan peletakan sita telah diangkat;

jika tanah dalam objek jaminan di bank, ganti kerugian dapat diambil setelah termohon mendapatkan persetujuan dari bank.


Adrian Fernando