TAXLatar Belakang

Pada tanggal 3 September 2015, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.19 Tahun 2015.

Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/ Tax Holiday (“Fasilitas”) dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir.

Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Industri pionir mencakup:

a. Industri logam hulu;

b. Industri pengilangan minyak bumi;

c. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;

d. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;

e. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;

f. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;

g. Industri transportasi kelautan;

h. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau

i. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kriteria wajib pajak yang diberikan Fasilitas adalah:

a. Merupakan Wajib Pajak baru;

b. Melakukan penanaman modal baru di industri pionir;

c. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) atau paling sedikit sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) untuk industri pionir di bidang telekomunikasi, informasi dan komunikasi, dan memenuhi persyaratan dalam memperkenalkan teknologi tinggi (high tech);

d. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;

Read Also  Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

e. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal dan dana tersebut tidak ditarik sebelum dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal;

f. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011;

g. Dalam hal Wajib Pajak dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain memenuhi kriteria Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.

Permohonan Fasilitas diajukan oleh Wajib Pajak kepada front officer dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) dengan dilengkapi dokumen, berupa:

a. Surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak;

b. Izin Prinsip/Izin Investasi serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau Izin Prinsip serta perubahannya yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan PTSP Provinsi;

c. Rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri;

d. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;

e. Kajian pemenuhan kriteria industri pionir;

f. Asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia;

g. Surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak;

h. Penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya;

i. Penjelasan pemenuhan ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan

Read Also  Properti Indonesia - Pedoman Penyelesaian Penguasaan Tanah Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda

j. Surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak.

PTSP Pusat akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dokumen permohonan Fasilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Apabila Izin Prinsip/Izin Investasi diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak;

b. Apabila Izin Prinsip diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak dan wakil dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi.

Jika dalam tahap klarifikasi dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar maka akan diterbitkan tanda terima permohonan.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan maka dilakukan Rapat Klarifikasi Teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.

Berdasarkan klarifikasi pemenuhan persyaratan dan Rapat Klarifikasi Teknis, dilakukan Rapat Pengambilan Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan.

Hasil klarifikasi pemenuhan persyaratan, Rapat Klarifikasi Teknis, dan Rapat Pengambilan Keputusan masing-masing dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.

Jika permohonan diterima, Kepala BKPM akan membuat usulan pemberian Fasilitas. Namun, apabila permohonan ditolak, Kepala BKPM akan membuat surat penolakan.

Jangka Waktu

Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima atau menolak permohonan adalah selama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima. Apabila dalam proses klarifikasi teknis terdapat kekurangan dokumen, namun belum dilengkapi oleh wajib pajak sampai dengan batas waktu sebagaimana tercantum dalam berita acara klarifikasi teknis wajib pajak, maka permohonan Fasilitas akan dikembalikan kepada wajib pajak.