1. PENDAHULUAN
    Perniagaan telah lama menjadi aspek penting untuk menunjang perekonomian masyarakat. Meskipun begitu kerap dijumpai suatu kondisi di mana debitor tidak lagi mampu membayarkan utang-utangnya (gagal bayar) kepada para kreditornya. Di Indonesia permasalahan tersebut menjadi kesulitan yang besar bagi dunia usaha khususnya untuk menyelesaikan utang piutang serta meneruskan kegiatan usahanya, ditambah situasi krisis moneter memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi keberlangsungan perekonomian nasional. Sehingga pada tahun 1998 muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, sebagaimana terakhir dicabut dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU).1

    Dua puluh tahun berlalu semenjak UU Kepailitan & PKPU sah dan berlaku mengikat, mulai timbul permasalahan-permasalahan hukum baik yang disebabkan oleh perkembangan teknologi, kekosongan hukum, hingga kebiasaan-kebiasaan yang mempengaruhi beberapa sektor usaha termasuk salah satunya Pengembang Apartemen/ Rumah Susun. Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 (SEMA No. 3 Tahun 2023) yang baru-baru ini mengundang pro dan kontra di kalangan praktisi hingga akademisi, pasalnya menurut SEMA No. 3 Tahun 2023 tersebut, permohonan pernyataan Pailit dan PKPU terhadap Pengembang Apartemen/ Rumah Susun tidak memenuhi syarat pembuktian secara sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.2

    Artikel ini akan membahas prinsip pembuktian sederhana menurut rezim Hukum Kepailitan dan PKPU serta dikaitkan dengan SEMA No. 3 Tahun 2023 khususnya tentang Kepailitan dan PKPU Perusahaan Pengembang Apartemen/ Rumah Susun.

  2. PEMBAHASAN DAN ANALISIS
    Prinsip Pembuktian Sederhana
    UU Kepailitan dan PKPU mengatur syarat Permohonan Kepailitan dan termasuk juga untuk Permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) antara lain sebagai berikut:3

    1. Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor;
    2. tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan
    3. terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

    Adapun menurut penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.4

    Meskipun prinsip tersebut telah diatur namun tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait penerapan prinsip pembuktian sederhana ini termasuk juga limitasi penerapannya. Maka dari itu beberapa ahli memberikan penjelasan tentang prinsip pembuktian sederhana seperti menurut Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja bahwa esensi dari pembuktian sederhana adalah eksistensi utang debitor yang dimohonkan Pailit/PKPU telah jatuh waktu dan eksistensi dari dua atau lebih kreditor dari debitor.5

    Lebih lanjut menurut Ricardo Simanjuntak, pembuktian sederhana adalah syarat absolut untuk melimitasi kewenangan pengadilan niaga dalam upaya membuktikan seorang debitor yang dimohonkan Pailit/PKPU tersebut terbukti mempunyai sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta tidak dapatnya debitor tersebut untuk melunasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.6

    Dengan kata lain apabila ditinjau dari aspek teori maka prinsip pembuktian sederhana ini cenderung menekankan adanya fakta atau keadaan yang secara nyata dan tidak sumir telah memenuhi syarat-syarat Pailit/PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU.

    Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Kasus Kepailitan / PKPU Perusahaan Pengembang Apartemen/ Rumah Susun
    Penerapan prinsip pembuktian sederhana terhadap kasus Kepailitan/PKPU Perusahaan Pengembang Apartemen / Rumah Susun  sebelum SEMA No. 3 Tahun 2023 salah satunya termuat dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 236 K/Pdt.Sus/2010. Perkara ini Merupakan sengketa antara Para Pemohon Pailit sebagai pembeli Rumah Susun/ Apartemen Palazzo dengan PT Pelita Propertindo Sejahtera selaku Termohon Pailit. Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah Termohon Pailit sebagai Pengembang Apartemen Palazzo yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan unit apartemen sebagaimana kesepakatan yang termuat dalam Adendum PPJB. Pada tingkatan pertama sengketa ini melalui Putusan nomor 73/PAILIT/2009/PN.Niaga.JKT.PST Majelis Hakim mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya dan menyatakan Termohon PT Pelita Propertindo Sejahtera, pailit dengan segala akibat hukumnya. Lebih lanjut Termohon Pailit mengajukan upaya hukum kasasi, meskipun begitu Majelis Hakim pada tingkatan kasasi sependapat dengan Majelis Hakim pada tingkat pertama bahwa berdasarkan bukti persidangan, maka terbukti secara sederhana Termohon Pailit tidak dapat menyerahkan unit apartemen kepada Pemohon serta pembeli lainnya sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Selain itu Majelis Hakim menjelaskan bahwa UU Kepailitan & PKPU menerapkan definisi utang dalam arti luas sehingga kewajiban yang tidak dipenuhi oleh penjual terhadap pembeli sebagaimana yang diperjanjikan adalah utang penjual kepada pembeli karena secara sederhana kewajiban tersebut dapat dinilai dengan uang yaitu sebesar yang telah dibayarkan oleh pembeli. Dengan demikian Majelis Hakim menolak permohonan kasasi Termohon Pailit.

    Prinsip Pembuktian Sederhana terhadap Perusahaan Pengembang Apartemen/Rumah Susun pasca SEMA No. 3 Tahun 2023
    Sebagaimana pembahasan sebelumnya diketahui bahwa inti dari pembuktian sederhana adalah adanya fakta atau keadaan yang secara nyata memenuhi syarat-syarat Kepailitan dan PKPU menurut undang-undang tersebut. Kendati demikian prinsip pembuktian sederhana ini mengalami dinamika penerapan sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2023. Berdasarkan rumusan kamar perdata khusus yaitu Kepailitan dan PKPU ini mengatur bahwa permohonan Pailit dan PKPU terhadap Perusahaan Pengembang Apartemen/ Rumah Susun tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan & PKPU.

    SEMA ini kemudian mengundang perdebatan di kalangan praktisi dan juga akademisi, salah satunya M. Hadi Shubhan menyatakan bahwa, apabila kompleksitas dampak Pailit/PKPU menjadi alasan untuk menyatakan Pengembang Apartemen/Rumah Susun tidak bisa dimohonkan Pailit/PKPU merupakan pertimbangan yang kurang tepat, menurutnya pembuktian sederhana merupakan bukti yang sudah kasat mata dan tidak sumir, sedangkan kredit kepemilikan apartemen merupakan hal yang sederhana dan jelas.7
    Advokat & Kurator Lucas S.H., C.N. memiliki pandangan yang berbeda, menurutnya dalam permasalahan ini Mahkamah Agung memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum karena banyak pembeli unit apartemen dan rumah susun merasa ditipu oleh pengembang. Lucas menilai bahwa SEMA No. 3 Tahun 2023 ini tidak bertentangan dengan UU Kepailitan & PKPU, hal ini karena ada kepentingan yang lebih besar demi rasa keadilan sedangkan di sisi lain pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat undang-undang belum mengikuti perkembangan zaman termasuk untuk mengatasi permasalahan ini.8

    Hingga saat artikel ini dibuat belum ada penjelasan lebih lanjut dari Mahkamah Agung mengenai dasar pertimbangan atau alasan adanya ketentuan ini, akan tetapi praktisi dan akademisi dalam beberapa kesempatan menduga adanya ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen-konsumen dari akibat pailit/PKPU untuk Perusahaan Pengembang Apartemen/ Rumah Susun.9

    Putusan Pengadilan Niaga pasca SEMA No. 3 Tahun 2023
    Salah satu contoh Putusan Pengadilan Niaga yang telah menggunakan SEMA No. 3 Tahun 2023 sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim termuat dalam Putusan Nomor 97/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pusat. Putusan ini memuat sengketa antara Sky House Jo, suatu kerjasama operasi antara China State Construction Engineering Co. Ltd dengan PT Dacheng Engineering Indonesia sebagai Pemohon PKPU terhadap PT Sunny Garden Property sebagai Termohon PKPU. Adapun inti sengketa ini Pemohon mengklaim bahwa Termohon masih memiliki kewajiban pembayaran terhadap Kontrak Pekerjaan Dekorasi untuk Proyek Sky House BSD+ Tahap 1 dan Perjanjian Tambahan terhadap Kontrak perjanjian Bangunan Utama untuk Proyek Sky House BSD+ Tahap 2. Dalam perkara ini Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan SEMA No. 3 tahun 2023 menyatakan “Permohonan pernyataan Pailit ataupun PKPU terhadap Perusahaan Pengembang (Developer) Apartemen dan/atau Rumah Susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan & PKPU”. Lebih lanjut menurut Majelis Hakim berdasarkan dalil permohonan Pemohon serta keterangan para saksi yang pada pokoknya hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon adalah dalam rangka proyek Pembangunan Apartemen Sky House dimana Pemohon selaku pihak yang mengerjakan dan Termohon selaku pengembangnya. Berdasarkan keterangan saksi bahwa unit-unit sudah ada pembelinya dan sudah pula dihuni oleh pemiliknya maka menurut Majelis Hakim permohonan PKPU ini tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan PKPU, sehingga Majelis Hakim menolak permohonan PKPU tersebut.

    Apakah permohonan serupa yang akan datang akan mengalami nasib yang sama?

Daffa Fahrizky Mahardhika

Sources

  1. Konsiderans UU Kepailitan & PKPU
  2. Rumusan Kamar Perdata Khusus SEMA No. 3 Tahun 2023
  3. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan & PKPU
  4. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan & PKPU
  5. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 141
  6. Ricardo Simanjuntak, Esensi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan, dalam : Emmy Yuhassarie (ed.), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2004, hlm. 52.
  7. https://www.hukumonline.com/berita/a/sebut-pengembang-tak-bisa-dipailit-pkpu–sema-3-2023-dinilai-tak-sejalan-uu-kepailitan-lt65eee651b9ad2/?page=1, terakhir di akses pada tanggal 25 April 2023, Pukul 13.00 WIB
  8. https://hukumid.co.id/sema-no-3-tahun-2023-mahkamah-agung-cawe-cawe-di-sektor-properti/ , terakhir diakses pada tanggal 28 Mei 2023, Pukul 10.00 WIB
  9. https://www.hukumonline.com/berita/a/resha-agriansyah-partnership-ajak-masyarakat-pahami-kontroversi-sema-no-3-tahun-2023-lt65f16a7487904/?page=2 , terakhir di akses pada tanggal 25 April 2023, Pukul 13.30 WIB.
Read Also  Utang Yang Timbul dari Perjanjian Yang Dibuat oleh Direktur Secara Bertentangan Dengan Anggaran Dasar Debitor