400-05744505Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat dengan OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan dibidang jasa keuangan, yaitu kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, OJK dapat berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan terkait dan OJK berwenang  untuk membuat peraturan dibidang jasa keuangan terkait, sebagai contoh OJK dapat berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.

OJK berkedudukan di ibu kota Negara, tetapi OJK juga dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

OJK dibentuk dengan tujuan agar penyelenggaraan keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu OJK diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Calon anggota Dewan Komisioner dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Anggota Dewan Komisioner atau seseorang yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang. Apabila hal ini dilanggar maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Read Also  Perantara Perdagangan Properti

Dewan Komisioner melaksanakan rapat Dewan Komisioner secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan salah satu anggota Dewan Komisioner. Rapat Dewan Komisioner dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Komisioner. Pengambilan keputusan dalam rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak tercapai, keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak. Setiap rapat Dewan Komisioner dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisioner yang hadir.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner dapat membentuk organ pendukung yang mencakup sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik, dan organ lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Dewan Komisioner menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK. Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan  jumlah anggaran OJK terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan semesteran dan tahunan. Laporan keuangan tahunan tersebut kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain menyusun laporan keuangan, OJK juga wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan. Laporan kegiatan tahunan tersebut disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

OJK dapat melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, misalnya kerja sama dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan serta pencegahan kejahatan di sektor keuangan. Selain melakukan kerjasama, OJK juga dapat menjadi anggota organisasi pengawas jasa keuangan internasional.

Read Also  Pelayanan Non-Perizinan