Indonesia memiliki cukup banyak potensi yang dapat dimanfaatkan oleh penanam modal asing, seperti sumber daya alam yang melimpah, banyaknya tenaga kerja produktif, potensi pasar yang besar dan perbaikan infrastruktur yang memadai untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Namun, tingkat penanaman modal di Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Hal ini disebabkan rendahnya tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia. Oleh karena itu, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja“), dilakukan beberapa perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal“). Perubahan tersebut antara lain:

  1. Implementasi UU Penanaman Modal
    Sebelum UU Cipta Kerja, UU Penanaman Modal berlaku bagi penanaman modal di seluruh sektor di wilayah Republik Indonesia. Setelah UU Cipta Kerja, UU Penanaman Modal juga menjadi acuan utama penanaman modal di seluruh sektor di wilayah Republik Indonesia.[1] Menurut perubahan ini, setiap undang-undang dan peraturan sehubungan dengan penanaman modal yang berlaku setelah diundangkannya UU Cipta Kerja harus mematuhi ketentuan mengenai penanaman modal berdasarkan UU Cipta Kerja.
  1. Bidang Usaha
    Sebelum amandemen, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal terdapat dalam Lampiran I Daftar Negatif Investasi. Menurut  Daftar Negatif Investasi, terdapat 20 (dua puluh)  bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.[2] Setelah UU Cipta Kerja, bidang usaha yang tertutup dikurangi menjadi  6 (enam) bidang usaha, yaitu sebagai berikut: (a) budi daya dan industri narkotika golongan I, (b) segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, (c) penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), (d) pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam, (e) industri pembuatan senjata kimia; dan (f) industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.[3] Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal diatur dalam peraturan presiden.[4]
  1. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
    Mengenai pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, UU Cipta Kerja mencabut kewajiban pemerintah pusat untuk menetapkan bidang usaha yang dicadangkan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, atau bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.[5] Kemudian, UU Cipta Kerja mengubah kewajiban pemerintah pusat atau pemerintah daerah    menjadi memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pelaksanaan penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.[6] melalui: (a) program kemitraan, (b) pelatihan sumber daya manusia, (c) peningkatan daya saing, (d) pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar. (e)akses pembiayaan; dan (f) penyebaran informasi yang seluas-luasnya.[7]
    Dengan demikian, pemerintah pusat tidak lagi memiliki kewajiban untuk menetapkan bidang usaha yang dicadangkan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, atau bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
  1. Kriteria Penanam Modal yang Mendapatkan Insentif
    Sebelum UU Cipta Kerja, penanam modal akan mendapatkan insentif penanaman modal apabila penanam modal tersebut setidaknya memenuhi salah satu kriteria berikut: (a) menyerap banyak tenaga kerja, (b) termasuk skala prioritas tinggi, (c) termasuk pembangunan infrastruktur, (d) melakukan alih teknologi, (e)melakukan industri pionir, (f) berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu, (g) menjaga kelestarian lingkungan hidup, (h) melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi, (i) bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi, atau (j) industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.[8] Setelah UU Cipta Kerja, terdapat kriteria tambahan, yaitu (k) yang memenuhi syarat sebagai pengembangan bisnis pariwisata.[9] Dengan adanya penambahan kriteria ini memberikan lebih banyak kesempatan bagi penanam modal untuk mendapatkan insentif penanaman modal.

    UU Cipta Kerja tidak lagi mencantumkan jenis insentif penanaman modal dan akan tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[10] Pengaturan lebih lanjut mengenai insentif penanaman modal dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Insentif diberikan kepada penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang masuk dalam daftar bidang usaha prioritas. Insentif tersebut terdiri atas: [11] (a)  insentif fiskal berupa tax allowance, tax holiday, investment allowance dan insentif kepabenan [12] dan  (b)  insentif non-fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]

Berdasarkan perubahan yang telah diuraikan, UU Cipta Kerja telah secara signifikan meningkatkan jumlah peluang bisnis yang sebelumnya dilarang bagi penanam modal. Selain itu, terdapat perluasan kesempatan bagi penanam modal untuk mendapatkan insentif penanaman modal. Dengan demikian, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis bagi penanam modal dan Indonesia benar-benar terbuka untuk penanaman modal.


[1] Pasal 2 UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja
[2] Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Daftar Negatif Investasi”)
[3] Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja
[4] Pasal 12 ayat (3) UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja
[5] Pasal 13 ayat (1) UU Penanaman Modal
[6] Pasal 13 ayat (1) UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja
[7] Pasal 13 ayat (2) UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja
[8] Pasal 18 ayat (3) UU Penanaman Modal
[9] Pasal 18 ayat (3) poin k UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja
[10] Pasal 18 ayat (4) UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja
[11] Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
[12] Pasal 4 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
[13] Pasal 4 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal


Alya Batrisiya
Read Also  Podcast on Real Estate Law – Uji Tuntas Hukum : Komposisi Direksi Dan Dewan Komisaris