Poin Pembelajaran

  1. Meskipun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) telah dibeli oleh pembeli, dan pembeli tersebut kemudian mengajukan IMB atas bangunan tersebut, bangunan tersebut tetap menyalahi aturan.
  2. Perbuatan Walikotamadya yang menolak permohonan penggugat untuk menerbitkan IMB bukanlah merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum.
  3. Pemberian atau penolakan permohonan IMB adalah sepenuhnya wewenang Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga tidak terdapat kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain.

Ringkasan Pokok Perkara

Penggugat (Lie Pie Khong) adalah pembeli sebidang tanah seluas 335 m2 dari Kusmanto Wirahadikusuma (penjual). Sebelumnya terdapat sengketa antara Haji Mohammad Idris dengan Susanto. Kemudian, ahli waris Haji Mohammad Idris berdasarkan kuasa dari Susanto menjual tanah tersebut kepada Kusmanto Wirahadikusuma, dan Kusmanto Wirahadikusuma menjual tanah tersebut kepada Penggugat.

Setelah jual beli tanah, Penggugat mengajukan permohonan IMB kepada Tergugat (Walikotamadya KDH. Tingkat II Palembang). Namun, permohonan IMB tersebut ditolak oleh Tergugat dengan alasan bahwa (i) di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan tanpa izin, dan (ii) putusan kasasi terkait dengan sengketa kepemilikan tanah belum dieksekusi. Penggugat berpendapat bahwa permohonan IMB yang dilakukannya adalah untuk meneruskan permohonan IMB yang belum dikeluarkan terkait bangunan yang berada di atas tanah.

Pertimbangan Hukum

Pada tingkat pertama,  Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan IMB kepada Penggugat. Putusan tingkat pertama tersebut kemudian dikuatkan kembali pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi berpendapat bahwa terdapat sengketa kepemilikan tanah yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana salah satu amar putusan dalam putusan sengketa kepemilikan tanah adalah membongkar dan mengosongkan segala bangunan di atas tanah. Bangunan di atas tanah didirikan tanpa IMB, sehingga meskipun tanah dan bangunan tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain selaku pembeli, dan pembeli mengajukan permohonan IMB, maka bangunan tersebut tetap menyalahi aturan.

Read Also  Jurisprudence: Buildings Without Building Permit Sold to the Buyer

Penolakan permohonan IMB adalah sepenuhnya wewenang Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga dalam perkara ini majelis hakim kasasi tidak melihat adanya kesewenang-wenangan dalam penolakan IMB tersebut, karena penolakan tersebut dilakukan dalam rangka penertiban bangunan yang didirikan oleh masyarakat.


I Gusti Made Rajendra Nananjaya