Tree leaning over

Poin Pembelajaran:

Sebidang tanah yang telah jelas ada sertifikatnya tidak dapat diperjualbelikan begitu saja berdasarkan surat girik, melainkan harus didasarkan atas sertifikat tanah tersebut. Sertifikat tanah menurut hukum merupakan bukti otentik dan mutlak tentang pemilikannya. Surat girik hanya sebagai tanda untuk membayar pajak.

Sengketa perdata antara PT Astra International Inc. (“Penggugat”) melawan PT Green Garden (“Tergugat”), H. Usman (“Tergugat II”), H. Mahbub (“Tergugat III”), H. Mardjuki (“Tergugat IV”), H. Chotib (“Tergugat V”), Dali Bin Gaming (“Tergugat VI”), H. Abdulrachman (“Tergugat VII”), Ir. Purwanto Rachmat (“Tergugat VIII”).

A. Ringkasan Pokok Perkara

Tergugat VI memiliki sebidang tanah hak milik berikut dengan bangunan di atas tanah seluas 19.850 m2, terletak di Desa Pusaka Rakyat (sekarang Kelurahan Sukapura), Kecamatan Cilincing, Kabupaten Bekasi (sekarang Jakarta Utara) (“Tanah”).

Pada tanggal 13 Agustus 1979, Tergugat VI memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Tergugat VIII untuk menjual, melepaskan hak dan kepentingan, mengoperkan, menjamin dan/atau menyewakan Tanah. Tergugat VIII telah membayar harga penjualan/pengoperan tersebut kepada Tergugat VI. Pada tanggal 21 Januari 1980, Tergugat VIII memindahkan kuasanya kepada Penggugat dengan hak substitusi, yang dibuat di hadapan notaris. Penggugat telah membayar pemindahan hak tersebut kepada Tergugat VIII.

Penggugat suatu ketika mendengar adanya berita penyerobotan dan meninjau lokasi Tanah. Penggugat menemukan bahwa di atas Tanah telah dibangun jalan aspal sebagai akses menuju Kompleks Perumahan Rakyat BTN, dan adanya patok-patok untuk kavling perumahan Tergugat. Yang dibeli dari Tergugat II, III, IV, V, dan VII. Di dalam pemeriksaan persidangan, Tergugat membantah gugatan dari Penggugat, dengan menyatakan bahwa Tanah tersebut dimiliki oleh Tergugat melalui pembebasan tanah girik.

Read Also  Daily Tips: Mekanisme Perwakafan Tanah

B. Pertimbangan Hukum Putusan Tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa (i) Penggugat adalah orang yang memiliki hak atas Tanah dengan sertifikat hak milik, berdasarkan pengoperan tanah yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat VIII selaku pemegang kuasa atas Tanah, dan (ii) Tergugat terbukti telah membangun jalan beraspal di atas Tanah sengketa.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding dari Tergugat dengan pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa akta pemindahan kuasa substitusi dan perjanjian yang dimiliki oleh Penggugat bukanlah perjanjian pemindahan hak atas tanah, melainkan sekadar surat kuasa mengenai Tanah. Dengan demikian, Penggugat tidak dapat membuktikan haknya terhadap Tanah dan bangunan.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3176 K/Pdt/1988, tertanggal 3 April 1990, mengabulkan permohonan kasasi Penggugat, dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa (i) pembebasan tanah yang dilakukan Tergugat hanya didasarkan surat girik (letter C) yang tidak jelas letak dan batas-batasan tanahnya, dan (ii) tanah yang telah jelas ada sertifikatnya tidak dapat diperjualbelikan begitu saja berdasarkan dengan surat girik, namun harus dibuktikan dengan sertifikat atas tanah yang merupakan bukti otentik kepemilikan tanah. Sedangkan, surat girik hanyalah tanda untuk membayar pajak.


AuthorEvelyn Hutami Gunawarman SH.