Pendahuluan
Tanda tangan berfungsi identitas tertulis seseorang yang memberikan keabsahan pada sebuah dokumen. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), tanda tangan adalah salah satu syarat wajib agar suatu dokumen dapat dikategorikan sebagai akta di bawah tangan. Akan tetapi, dalam situasi tertentu, sidik jari digunakan sebagai pengganti tanda tangan.
Sidik jari, termasuk cap jempol, merupakan alat identifikasi yang sangat akurat. Konfigurasi pola sidik jari setiap individu unik dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.1 Namun, penggunaan sidik jari sebagai tanda tangan memiliki sifat yang berbeda dengan tanda tangan konvensional. Tanda tangan memerlukan keterampilan fisik untuk menulis, sementara cap jempol hanya memerlukan tekanan jari pada tinta.

Cap Jempol sebagai Tanda Tangan berdasarkan KUHPerdata
Salah satu syarat suatu tulisan dapat dianggap sebagai akta di bawah tangan adalah apabila ditandatangani. Pasal 1874 KUHPerdata menyatakan bahwa cap jempol dapat dipersamakan dengan tanda tangan apabila terdapat surat pernyataan dari seorang Notaris atau pejabat lain yang berwenang, yang menyatakan:

  1. orang yang membubuhkan cap jempol dikenal atau diperkenalkan kepadanya;
  2. isi surat telah dijelaskan kepada pembubuh cap jempol; dan
  3. cap jempol tersebut dibubuhkan di hadapannya.

Putusan Hakim terkait dengan Cap Jempol

  1. Putusan Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Pya dan Putusan Nomor 69/Pdt/2018/PT Pal, dalam kedua putusan tersebut majelis hakim berpendapat sama, yaitu bahwa surat kuasa khusus sebagai suatu akta di bawah tangan yang dibubuhi dengan cap jempol tanpa adanya pengesahan oleh Notaris atau pejabat yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 1874 KUHPerdata adalah tidak sah.
  2. Putusan Nomor 20/Pdt.G/2022/PTA.Yk hakim menyatakan bahwa dokumen pengikatan agunan sebagai akta di bawah tangan adalah cacat hukum dan tidak sah karena dokumen hanya dibubuhi dengan cap jempol dan tidak diwaarmerking oleh Notaris sesuai ketentuan Pasal 1874 KUHPer.
  3. Putusan 3415 K/Pdt/1985, hakim menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli tanah adalah sah meskipun tidak dilaksanakan di hadapan Kepala Desa dikarenakan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan daktiloskopi oleh Markas Besar Polisi Republik Indonesia membuktikan bahwa cap jempol tersebut adalah benar milik Tergugat.
Read Also  Penghentian Sementara Kegiatan Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus

Berdasarkan putusan-putusan di atas, jelas bahwa kedudukan cap jempol dapat dipersamakan apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 1874 KUHPerdata. Akan tetapi, dalam kasus tertentu seperti dalam Putusan Nomor 3415 K/Pdt/1985, cap jempol dapat memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan tanda tangan biasa, terutama jika keabsahannya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan daktiloskopi, meskipun tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1874 KUHPerdata.

Penutup
Cap jempol dapat dipersamakan sebagai tanda tangan di Indonesia dan diakui sah secara hukum, apabila memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dianggap sah, seperti adanya pengesahan dari Notaris atau pejabat berwenang yang menyatakan bahwa cap jempol tersebut dibubuhkan oleh orang yang bersangkutan dengan pemahaman penuh atas isi dokumen. Dalam beberapa kasus, cap jempol dapat memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan tanda tangan biasa, terutama jika keabsahannya dapat dibuktikan. Oleh karena itu, cap jempol merupakan alternatif yang valid dan sah dalam berbagai transaksi hukum di Indonesia, asalkan prosedur yang tepat diikuti untuk memastikan keasliannya.

Ardelia Ignatius

Sources

  1. https://www.descope.com/learn/post/fingerprint-authentication