Pemilik sebagai orang yang menyewakan properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1.Hak
โ Mendapatkan pembayaran uang sewa dari penyewa.
โ Menuntut ganti kerugian atas properti yang disewakan apabila penyewa telah merusak kondisi properti sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan properti yang bersangkutan menurut perjanjian sewa.
2.Kewajiban
โ Menyerahkan properti yang disewakan kepada penyewa.
โ Memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa dari properti yang disewakan.