Daily tips: Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan
Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan
Barang yang akan dilelang mashi dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum dikosongkan).
Adanya perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang.

