Latar Belakang Panas Bumi merupakan sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya. Dalam pemanfaatannya ada yang diproses secara langsung dan tidak langsung. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan...
Sekarang ini, orang membeli rumah untuk menjadi milik. Begitu pun membeli rumah dengan KPR, tentu saja ujung-ujungnya rumah tersebut menjadi milik pembeli. Untuk menguatkan statusnya sebagai pemilik yang baru maka pembeli harus mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut. Oleh karena itu, ketika rumah yang dibeli melaui KPR itu lunas dan masih berstatus hak guna bangunan (HGB) maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Memang status HGB rumah tersebut merupakan hak tanggungan bagi bank pemberi fasilitas KPR. Adapun mekanisme pengalihan HGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:
Mendatangi bank penyedia KPR untuk meminta surat keterangan lunas dalam mebayar cicilan KPR.
Kemudian mendatangi kantor BPN setempat untuk meminta hak tanggungan tersebut dicabut (roya) dengan memberikan bukti pelunasan dari bank.
Selanjutnya mengajukan permohonan ke BPN setempat untuk peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Membayar biaya administrasi penertiban roya, biasanya sebesar Rp.500.000.
Membayar biaya administrasi peningkatan HGB menjadi SHM. Biasanya biaya yang dikeluarkan berdasarkan luas tanah.
Untuk tanah kurang dari 200 m2 tidak dikenai biaya kecuali hanya biaya administrasi sebesar Rp.500.000.
Untuk tanah lebih dari 200-400 m2 akan dikenai biaya 0,5% dari NJOP (selanjutnya rincian biaya tersebut ada di BPN)
Bisnis properti merupakan bisnis kompetitif. Pemilik properti harus memiliki think smart agar bisa eksis dan survive dalam pasar properti. Karena itu, ia memerlukan trik atau jual jitu agar propertinya laku dengan cepat dan mudah terjual. Trik-trik yang penting adalah sebagai berikut:
Mematok harga yang realistis.
Mematok harga dengan harga wajar . Harga yang wajar itu merupakan harga tertinggi bagi si pembeli. Nah, untuk mendapatkan harga yang wajar, harus memenuhi harga pasaran properti yang sudah terjual.
Mengkondisikan properti itu sehingga memberikan kesan pertama yang baik
Hal ini menjadi begitu penting dan urgen untuk mempengaruhi minat pembeli jatuh hati terhadap propeti itu.
Lihai dalam melakukan promosi
Penting untuk memilih mesia yang tepat untuk berpromosi. Adapun cara promosi yang akurat yakni melaui iklan di mesia massa, spanduk, brosur, serta open house. Cara-cara ini biasanya dilakukan oleh agen sehingga lebih banyak mendapatkan calon pembeli yang potensial.
Mempertimbangkan lokasi
Dalam mematok harga perlu mempertimbangkan lokasi properti. Jika lokasinya jauh dari pusat-pusat keramaian maka sebaiknya patokan harga tidak boleh terlalu tinggi.
Untuk mendapatkan rumah secara KPR tentunya harus melalui mekanisme dan prosedur yang dikeluarkan oleh pihak bank. Mekanisme dan prosedur pengauan KPR secara sederhana adalah sebagai berikut:
Meminta informasi pengajuan KPR setelah merasa yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR. Bank akan memberi jawaban berupa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus memberi formulir isian KPR.
Bank akan melakukan wawancara menyangkut latar belakang memilih KPR dan kesanggupan membayar sesuai tenggang waktu.
(Apabila lulus wawancara) menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan sekaligus mengurus sertifikat.
Penyerahan kunci sekaligus memberikan sertifikat kepada bank yang kemudian dikembalikan setelah semua cicilan kredit lunas.
Peralihan Hak Atas Tanah
1. Melalui jual-beli.
2. Tukar-menukar.
3. Hibah.
4. Pemasukan dalam perusahaan.
5. Lelang.
6. Pewarisan.
7. Peleburan atau penggabungan perseroan atau koperasi
8. Dasar Hukum : PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah
Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku.
Badan-Badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
Badan-Badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
Dasar Hukum PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.
Pengalihan Pemilikan rumah atau tanah oleh orang asing atau badan usaha asing
Pengalihan dapat dilakukan melaui pembelian atau penjualan hibah, pertukaran, pewarisan.
Pengalihan melalui penjualan, pembelian dan hibah hanya dapat dilakukan kepada warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Indonesia.
Apabila orang asing memiliki rumah yang dibangun diatas tanah hak pakai atas tanah Negara atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memnuhi syarat.