Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan
Barang yang akan dilelang mashi dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum dikosongkan).
Adanya perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang.
Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan
Barang yang akan dilelang mashi dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum dikosongkan).
Adanya perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang.
Pelaksanaan Lelang Melaui Balai Lelang
Tidak ada bantahan dari pemilik asset
Dilakukan dengan sukarela .
Pemohon lelang mengajukan permohonan lelang melalui balai lelang swasta atau pemerintah.
Balai lelang swasta harus mendapat bantuan dari kantor lelang Negara.
Pemenang lelang mendapatkan Akta Risalah Lelang setalah pembayaran harga jaminan, pajak penghasilan (PPh) , dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pembelian Rumah melalui Lelang
Pembelian melaui pelaksanaan lelang melalui Balai Lelang
Pembelian melalui pelaksanaan lelang melalui Penetapan Pengadilan.
Penyertifikatan Tanah Girik (tanah Adat)
Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah/Camat
Membuat surat tidak sengketa dari RT/RW.Lurah.
Meninjau dan mengukur tanah oleh Kantor Pertanahan.
Menerbitkan gambar situasi baru.
Membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam gambar situasi.
Memproses pertimbangan kepada panitia A.
Memproses penerbitan SK Pemilikan Tanah (SKPT).
Membayar uang pemasukan ke Negara (SPS).
Memohon penerbitan Sertifikat Tanah.
Pemilikan Tanah Melalui Hibah
Pengertian
Hibah adalah pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya, secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup.
Syarat Hibah :
Dilakukan dengan akta notaries untuk barang bergerak, dan dengan akta PPAT untuk tanah dan bangunan.
Merupakan pemberian secara Cuma-Cuma (gratis/tanpa bayaran).
Diberikan pada saat pemberi hibah masih hidup.
Pemberi hibah adalah orang cakap bertindak menurut hukum (artinya pemberi hibah bukan seorang yang masih dibawah umur atau tidak sedang dalam pengampuan).
Yang dapat dihibahkan adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Pemberian hibah hanyalah untuk barang-barang yang sudah ada.
Penerima hibah sudah ada pada saat pemberian hibah tersebut dilakukan.
Pemberian hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.
Larangan Pemberian Hibah :
Hibah yang dilakukan antara suami istri, kecuali sebelumnya sudah dibuat perjanjian pranikah mengenai pemisahan harta dalam pernikahan.
Hibah dengan suatu perjanjian si pemberi hibah tetap berhak menjual barang yang dia hibahkan.
Jika dalam akta hibah dinyatakan si penerima hibah berkewajiban melunasi utang-utang selain dari maksud dalam akta hibah.
Pemberian hibah dalam surat di bawah tangan.
Tanah Wakaf
Hak atas tanah yang semula merupakan hak primer yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau tanah bekas Hak Milik Adat (tanah girik), dan kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan atau badan social lainnya untuk dikelola.
Peralihan status dari hak atas tanah primer menjadi tanah wakaf menyebabkan tanah tidak memiliki nilai ekonomis lagi (tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain).
Hak tanggungan pada prinsipnya merupakan hak jaminan yang diperoleh kreditur dari debitur dalam hal perjanjian misalnya perjanjian pinjam-meminjam. Hak tanggungan untuk sebuah tanah dapat diperoleh setelah mengikuti prosedur berikut ini :
Mendatangi PPAT/notaries untuk membuat Akta Pemebrian Hak Tanggungan (APHT);
Setelah APHT dibuat, mengajukan permohonan pendaftaran ke badan pertanahan sambil membawa surat pengantar dari PPAT;
Menyertakan sertifikat asli hak atas tanah dan APHT saat mengajukan surat permohonan;
Melampirkan juga identitas pemohon dan pemegangn hak tanggungan.
Pencabutan hak merupakan suatu tindakan sepihak dari pemerintah untuk menguasai sebidang tanah dari masyarakat dan dipergunakan untuk kepentingan bersama dari rakyat.
Penertiban dan pendayaan tanah terlantar adalah usaha untuk mengambil tindakan langkah penanganan yang ditetapkan dalam bentuk rekomendasi, pembinaan dan peringatan. Tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, untuk dilaksanakan pengaturan lebih lanjut dalam rangka pendayagunaannya berupa kemitraan, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, pemberian hak atas tanah kepada pihak lain.