Hapusnya Hak Tanggungan (ROYA)
Pelunasan piutang.
Pencabutan hak atas tanah oleh Negara untuk kepentingan umum.
Penyerahan secara sukarela.
Karena tanah ditelantarkan.
Jangka waktu berakhirnya.
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1960 dan peraturan-peraturan lainnya.