Tujuan pengecekan fisik rumah adalah untuk mengetahui kondisi rumah sekaligus memastikan kesesuaian spesifikasi yang diuraikan dalam PPJB dengan keadaan rumah yang sebenarnya.
Tujuan pengecekan fisik rumah adalah untuk mengetahui kondisi rumah sekaligus memastikan kesesuaian spesifikasi yang diuraikan dalam PPJB dengan keadaan rumah yang sebenarnya.
Hal – hal yang menjadi prinsip dasar mengenai PPJB adalah :
1. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :
(i) Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis.
(ii) Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling.
(iii) Mengenai luas tanah beserta perizinannya.
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan
Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi, antara lain : 1. Pemilik Foto copy KTP suami – istri. Foto copy surat nikah / surat cerai. Akta jual asli rumah / tanah terdahulu. IMB asli. Sertifikat rumah dan tanah (HGB/SHM) asli. Denah rumah asli (blue print)....
Prosedur penandatanganan akta jual – beli (AJB) adalah sebagai berikut : Penjual dan calon pembeli atau kuasanya harus menghadiri pembuatan akta. Pembuatan akta harus dihadiri sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membacakan dan...
Apabila di atas tanah yang disewakan itu dibangun rumah atau apartemen, bangunan tersebut bisa saja dijual dengan status tanah tetap menjadi milik pemilik pertama. Hal tersebut diatur dalam hukum pertanahan di Indonesia yakni asas pemisahan horizontal. Artinya,...
Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Hak
Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.
2. Kewajiban
Menyerahkan properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
Membayar Pajak Penghasilan (Pph) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).
Jual beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Suatu properti...
Penyewa tidak perlu khawatir karena jual – beli tidak serta – merta dapat membatalkan perjanjian sewa – menyewa obyek rumah. Perjanjian sewa – menyewa antara penyewa dengan pemilik rumah lama masih tetap berlaku dan sah sampai batas waktu yang telah disepakati...