Terdapat 3 (tiga) buah organ dari sebuah perseroan terbatas (“PT”), yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Ketiganya berjalan seiringan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, pada kenyataannya terkadang organ tersebut dapat...