Kamus
Naturalis Obligatio

Naturalis Obligatio

Naturalis Obligatio: (Lat), natuurlijke verbintenis (Bld), kewajiban-kewajiban atau utang-utang yang permanen, ialah untuk selama-lamanya tidak bisa ditagih, misalkan karena kebelumdewasaan si berutang, ataupun karena terjadinya paksaan, kekhilafan (dwaling) atau...

read more
Ruiling

Ruiling

Ruiling: tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak saling mengikat dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik yang gantinya suatu barang lain (lihat: pasal 1541 BW)

read more
Burgerlijk Wetboek

Burgerlijk Wetboek

Burgerlijk Wetboek: (BW), kitab undang-undang hukum perdata, kitab undan-undang yang memuat hukum perdata yang terdiri 4 bagian: Tentang Orang Tentang Benda Perikatan Pembuktian dan daluwarsa

read more
Verborgen Gebrek

Verborgen Gebrek

Verborgen Gebrek: Cacat yang tersembunyi. Seorang penjual harus bertanggung jawab terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi dari barang yang dijualnya dan hal ini dapat merupakan suatu alasan untuk pembatalan (Lihat: Pasal 1491 BW)

read more
Peninjauan

Peninjauan

Peninjauan Kembali: menurut undang-undang Mahkamah Agung (UU No.14 tahun 1985) Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama da terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. alasan untuk...

read more