Waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu cuti adalah hak dan kewajiban pekerja atau buruh yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 85 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). UU Ketenagakerjaan mengatur waktu kerja menjadi 2...