business people Latar Belakang

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker No. 35/2015”) jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker No. 16/2015”), yang mulai berlaku sejak 23 October 2015. Permenaker 16/2015 mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan, pemberi kerja sebagaimana yang diuraikan di bawah ini dilarang untuk memperkerjakan TKA, yaitu:

a. Persekutuan perdata;

b. Persekutuan firma;

c. Persekutuan komanditer;

d. Usaha bersama/associate;

e. Usaha dagang; dan

f. Koperasi.

Pemberi kerja TKA yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan komisaris.

Persyaratan bagi TKA yang dapat dipekerjakan sebagai pekerja adalah sebagai berikut:

a. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;

b. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;

c. Surat pernyataan dari TKA yang menyatakan bahwa ia wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;

e. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan

f. Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan 6 (enam) bulan.

Persyaratan bagi TKA sebagaimana diuraikan di atas dikecualikan bagi TKA tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), tidak berlaku untuk jabatan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus, dan anggota pengawas;

Read Also  Changes on the Procedure of Rights Received from SIPPT Holders towards the Local Government of Jakarta

2. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak;

3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), huruf (b), huruf (c), huruf (d), dan huruf (f) tidak berlaku untuk:

                a. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara; dan

                b. TKA yang dipekerjakan untuk usaha jasa impresariat.

 

RPTKA

Pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban untuk memiliki RPTKA tersebut tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. RPTKA digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”).

Permohonan untuk mendapatkan RPTKA wajib diajukan secara online kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan menguggah dokumen-dokumen yang disyaratkan beserta formulir RPTKA.

RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. Namun jangka waktu tersebut dikecualikan terhadap pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:

1. RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang;

2. RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, kecuali untuk pembuatan film komersial, pekerjaan sekali selesai, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha, maka diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang; dan

3. RPTKA untuk pemandu nyanyi/karaoke dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Read Also  Penerapan Tanggung Jawab Mutlak dalam Perkara Lingkungan Hidup

IMTA

Kewajiban memiliki IMTA tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus, atau anggota pengawas yang berdomisili di luar negeri.

Sedangkan bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler tidak diwajibkan untuk memiliki IMTA.

Jangka waktu berlakunya IMTA diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA atau dalam RPTKA.

TKA yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus, anggota pengawas dapat diberikan IMTA paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

IMTA digunakan sebagai dasar untuk:

a. Penerbitan persetujuan visa;

b. Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”);

c. Alih status izin tinggal kunjungan menjadi ITAS;

d. Alih status ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP); dan

e. Perpanjangan ITAP.

Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA pada lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama. Lebih lanjut, pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi TKA yang menduduki jabatan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus, anggota pengawas berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat pembina.

Dalam hal IMTA untuk TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak belum diterbitkan atau masih dalam proses, maka pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA terlebih dahulu.

Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan IMTA maka dilakukan pencabutan IMTA.