Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), hanya mengenal klasifikasi saham atas nama. Walaupun demikian Pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) UUPT menyatakan bahwa, Anggaran Dasar Perseroan dapat menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham. Jika...
Gadai Saham
read more