Pengaturan mengenai kuasa pada prinsipnya diatur dalam Bab XVI, Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sedangkan aturan khususnya diatur pada Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) dan Reglement voor de buitengewesten (“RBg”). Oleh karena itu,...