Yurisprudensi
Yurisprudensi: Rechtsverwerking sebagai salah satu alasan hilangnya kepentingan (Point d’Interet, Point d’Action) dalam Gugatan Sengketa Tanah

Yurisprudensi: Rechtsverwerking sebagai salah satu alasan hilangnya kepentingan (Point d’Interet, Point d’Action) dalam Gugatan Sengketa Tanah

Pendahuluan Istilah Rechtsverwerking merupakan suatu pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mau lagi menggunakan hak yang dipunyainya. Suatu pernyataan tersebut bisa diberikan secara tegas maupun diam-diam. Jika tindakan rechtsverwerking diberikan secara tegas, maka...

read more