Definisi pelatihan kerja terdapat dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yaitu keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, displin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Fungsi pelatihan kerja sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 9 UU Ketenagakerjaan adalah untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja. Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan disini adalah kesejahteraan bagi tenaga kerja yang diperoleh karena terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihan kerja.

Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan dunia kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, dan diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. Dengan kata lain, pengadaan pelatihan kerja bertujuan agar tenaga kerja dapat menguasai pengetahuan, keahlian dan perilaku yang ditekankan dalam program-program pelatihan, sehingga dapat bersaing untuk mencapai standar kompetensi kerja.

Adapun yang berhak menikmati fungsi pelatihan kerja adalah setiap tenaga kerja, mereka berhak untuk memperoleh, meningkatkan atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan kerja. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Peningkatan dan pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha, karena perusahaan yang akan memperoleh manfaat dari hasil kompetensi pekerja/buruh. Pasal 12 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, menjamin setiap pekerja/buruh untuk memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

Sofie Widyana P.

Read Also  Sebab-Sebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja