Jual Gadai - LekslawyerJual Gadai: penyerahan sebidang tanah oleh pemilik kepada pihak lain dengan membayar uang kepada pemilik tanah dengan perjanjian bahwa tanah itu akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila pemilik mengembalikan uang yang diterimanya kepada orang yang memegang tanah tersebut.

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Jual Gadai,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Read Also  Aspek Hukum Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (“SP3L”) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta bagi Kegiatan Pembangunan dan Investasi