Latar Belakang

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi dan Indonesia telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Spesifik untuk penanggulangan Covid-19 pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah telah menetapkan 3 peraturan terkait sebagai bentuk penanggulangan terhadap pandemi tersebut yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“Kepres No. 11/2020”), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“PP No. 21/2020”) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Perpu No. 1/2020”).

Kepres No. 11/2020 dan PP No. 21/2020 ditetapkan sebagai dasar pemberlakuan pembatasan interaksi wilayah yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Kepres No. 11/2020 menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarkat, yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepres ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang luar biasa dengan meningkatnya jumlah kasus dan/atau jumlah kematian serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanaan, serta masyarakat di Indonesia.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Read Also  Government Regulation in Lieu of Law No. 1 Year 2020 on State Financial Policy and Stability of Financial Systems for the Management of Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) and/or Encounter the Threat to National Economy and/or Stability of Financial Systems

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Dengan mempertimbangkan kondisi epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas pembatasan, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Pembatasan ini harus terlebih dahulu disetujui oleh Menteri Kesehatan dan pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah harus memperhatikan ketentuan di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kriteria Pembatasan sosial Berskala Besar:

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan-pembatasan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan dan ibadah penduduk, produktivitas kerja dan juga pemenuhan kebutuhan dasar penduduk seperti pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diajukan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat menetapkan wilayah tersebut untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga dapat mengusulkan kepada menteri Kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu dan apabila usulan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan maka kepala daerah wilayah dimaksud wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Read Also  Daily Tips: Pajak – Pajak Yang Harus Dibayarkan Dalam Transaksi Jual – Beli Properti

Herdiasti Anggitya