Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU No.7 Tahun 1981”) mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

Menurut Pasal 1 huruf (b) UU No.7/1981, yang dimaksud sebagai pengusaha adalah:

  1. orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri;
  2. orang, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

Sedangkan yang dimaksud sebagai pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.

Dalam pasal 6 UU No.7/1981 mengatur bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (“Permenaker No. 14/2006”), pengusaha wajib membuat laporan ketenagakerjaan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya baik pada kantor pusat, cabang maupun pada bagian perusahaan yang berdiri sendiri.

Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Adapun dalam laporan  tersebut harus memuat keterangan sebagai berikut:

  1. identitas perusahaan;
  2. hubungan ketenagakerjaan;
  3. perlindungan tenagakerja; dan
  4. kesempatan kerja.

Pasal 8 ayat (1) UU No.7/1981 juga mewajibkan pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis pemindahan, penghentian, pembubaran perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dilakukannya pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan tersebut.

Read Also  Rangkuman Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik.

Pelaporan mengenai pemindahan, penghentian or pembubaran perusahaan di atas harus memuat keterangan sebagai berikut:

  1. nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
  2. nama dan alamat pengusaha;
  3. nama dan alamat pengurus perusahaan;
  4. tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
  5. kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat; dan
  6. jumlah buruh yang akan diberhentikan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.3/MEN/III/2014 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“SE Menakertrans 3/2014”), batas waktu proses pengesahan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan adalah 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani dengan dibubuhi stempel perusahaan.

Pengusaha atau pengurus dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), apabila tidak memenuhi kewajiban wajib lapor ketenagakerjaan.

Dianyndra Hardy