Latar Belakang

Mekanisme perizinan penanaman modal yang diterapkan BKPM bagi para investor mencakup sejumlah ketentuan mengenai bidang usaha dan bentuk badan usaha yang dapat dikelola oleh investor di wilayah Indonesia. Pada prinsipnya, ketentuan mengenai mekanisme perizinan penanaman modal berlaku sama bagi para investor, baik investor asing maupun investor dalam negeri. Namun bentuk badan usaha dalam penanaman modal, terdapat pembedaan pada peraturan yang diterapkan bagi investor asing dan investor dalam negeri.

Bidang Usaha untuk Penanaman Modal

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”), semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan. Dalam hal ini, terdapat pula bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan bagi penanaman modal yang penetapannya diatur dengan peraturan perundang-undangan. Investor yang akan melakukan kegiatan penanaman modal diwajibkan untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan tersebut demi mengetahui bidang usaha atau jenis usaha apa saja yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tertentu.

Bentuk Badan Usaha bagi Investor

BKPM membedakan bentuk badan usaha dalam penanaman modal bagi investor asing dan investor dalam negeri. Dalam Pasal 11 ayat 1 Perka BKPM 12/2009 diatur bahwa badan usaha pada penanaman modal asing harus berdiri dalam bentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Sedangkan berkenaan dengan bentuk badan usaha untuk penanaman modal dalam negeri, tidak diatur bahwa investor harus mendirikan badan usahanya dalam bentuk perseroan terbatas. Bentuk badan usaha pada penanaman modal dalam negeri dapat berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read Also  Mekanisme Pelayanan Perizinan Penanaman Modal

Pendaftaran Penanaman Modal

Proses pendaftaran kegiatan penanaman modal oleh investor asing di wilayah Indonesia baik yang telah atau belum berstatus badan hukum perseroan terbatas hanya dapat diajukan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) BKPM. Sementara bagi investor dalam negeri, proses pendaftaran kegiatan penanaman modal dapat diajukan melalui PTSP BKPM, PTSP PDPPM (Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal) atau PTSP PDKPM (Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal) sesuai kewenangannya, apabila diperlukan dalam pengurusan perizinan pelaksanaan penanaman modalnya.

Pasal 16 ayat 2 Perka BKPM 12/2009 mengatur bahwa investor asing yang belum berstatus badan hukum peseroan terbatas wajib menindaklanjuti proses pendaftaran dengan membuat akta pendirian perseroan terbatas paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Pendaftaran, di luar jangka waktu yang telah ditentukan maka proses pendaftaran dinyatakan batal demi hukum. Apabila sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut terdapat perubahan ketentuan terkait dengan bidang usaha, maka Pendaftaran yang telah diterbitkan dinyatakan batal demi hukum apabila bertentangan dengan ketentuan baru. Pendaftaran Penanaman Modal berlaku sampai dengan perusahaan memiliki Izin Prinsip atau perusahaan siap beroperasi/produksi komersial.

Perusahaan penanaman modal dalam negeri dan perusahaan penanaman modal asing yang telah berstatus badan hukum perseroan terbatas yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal, wajib memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Permohonan Izin Prinsip dapat langsung diajukan oleh perusahaan penanaman modal asing baik yang telah atau belum melakukan Pendaftaran melalui PTSP BKPM.

Sesuai dengan pasal 20 Perka BKPM 12/2009, perusahaan penanaman modal yang dalam pelaksanaan penanaman modalnya telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, wajib mengajukan permohonan Izin Usaha ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai kewenangannya.

Read Also  Penyelesaian Sengketa Hukum Penanaman Modal melalui International Centre for Settlement of International Disputes (ICSID)

Renintha Karina