Pertanyaan:

“Saya mempunyai proyek pembangunan satu unit rumah di Batam milik WNI tetapi semua perencanaan dan kontrak oleh perusahaan Singapura. Kontrak juga berdasarkan Kontrak Singapura. Saat ini pembayaran macet walau rumah sudah selesai dan dihuni. Bagaimana bagusnya untuk mengklaim?

Jawaban Kami:

Sehubungan dengan penjelasan Bapak, dan keterangan dari Bapak sebagaimana tersebut di atas, maka kami menyarankan agar Bapak merujuk pada klausula penyelesaian sengketa yang terdapat di dalam kontrak Bapak dengan perusahaan Singapore tersebut. Di dalam klausula itu Bapak akan melihat tahap-tahap apa saja yang bisa Bapak tempuh untuk menyelesaikan masalah ini.

Read Also  Putusan MA atas Permohonan Uji Materiil Peraturan Menteri No. 23/PRT/M/2018